“Pelaku menyebutkan bahwa korban kerap membuat ketegangan di rumah, terutama terhadap istrinya. Bahkan, menantu korban sampai takut untuk pulang karena ancaman yang sering dilontarkan,” jelas Kapolres Kudus.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Terimakasih telah membaca Polisi Ungkap Alasan Seorang Ayah Tega Habisi Anaknya di Kudus semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Presiden Prabowo Perkenalkan Mobil Nasional Pertama untuk Tugas Kepresidenan





















