Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perempuan : Pengerebekan Nn di Padang Bentuk Kriminalisasi Perempuan dan Feminisasi Moral

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
405 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penggrebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020 lalu ramai di perbincangkan publik dan media massa. Saat itu NN digrebek saat melayani panggannya di kamar hotel di Kota Padang.

Menurut keterangan Andre Rosiade, penggerebekan NN berdasarkan petunjuknya untuk membuktikan maraknya prostitusi di Padang namun bukan dia yang pemesannya. Menurutnya penggerebekan dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Padang akibat maraknya prostitusi daring (online), karaoke ilegal dan penjualan miras ilegal.

You might also like

Nasional

26 February 2026

Nasional

26 February 2026

baca juga : Ditegur Untuk Tidak Berhenti di Bahu Jalan, Pemobil Dorong dan Cekik Polisi 

Menyikapi pemberitaan terhadap penggrebekan pedila tersebut, dalam siaran pers pada Kamis 6 Feruari 2019, Komnas Perempuan menilai bahwa tindakan penggerebekan NN merupakan bentuk feminisasi moral yang berakibat kriminalisasi pedila. Dalam feminisasi moral, perempuan dijadikan tonggak moral masyarakat yang mana terkadang cara berpakaian perempuan, pedila, tempat karaoke dan penjualan miras disasar sebagai ruang-ruang maksiat yang harus “dibersihkan”.

Komnas Perempuan juga menilai, penggerebekan ini menunjukkan kesalahpahaman anggota DPR Andre Rosiade dalam menyikapi para pedila. Dalam masyarakat patriarkis, pedila merupakan salah satu bentuk perdagangan orang dengan tujuan seks. Sikap yang mengkriminalkan pedila sebagai ukuran moralitas masyarakat mengakibatkan germo dan pelanggan tidak dilihat sebagai pelaku besar di balik dunia prostitusi. Sebagai anggota DPR, Andre Rosiade seharusnya melihat bahwa NN merupakan korban kekerasan struktural yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks dan tekanan ekonomi yang mendorong perempuan untuk bertahan hidup dengan menjadi pedila. Tak seorang perempuan pun bersedia menjadi pedila kecuali karena tekanan ekonomi. Bahwa NN dijanjikan bekerja di sebuah spa dan dijadikan istri kedua dan penjadi pedila menunjukkan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialaminya.

baca juga : Gandeng PT KAI, Pemkot Jakarta Utara Basmi Maksiat di Kawasan Royal

Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kondisi pedila, menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP, melarang siapa saja yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dana atau pengelola rumah bordil. Pemberi dan pengguna tidak dapat dipidana karenanya. Pasal 506 KUHP menguatkan bahwa barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Juga mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran daring yang dikelola kepada pelanggan-pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana diantaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin. Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus disebarluaskan ke publik melalui media elektronik surel, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu pada ketentuan UU-ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat (1) UU-ITE. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus ini mengandung kesusilaan, dengan demikian pemberitaan terhadap pemeriksaan kasus ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.

baca juga : Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Pola penggrebekan terhadap NN adalah meniru pola penggrebekan terhadap VA sebelumnya, di mana perempuan menjadi komoditas. Jika pola ini tidak dihentikan, ke depan pola penggrebekan dapat dijadikan cara untuk membangun citra seseorang, atau kelompok yang menggunakan moralitas dengan mengorbankan perempuan tanpa menyelesaikan akar permasalahan pedila.

Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan menyatakan:

  1. Menyerukan anggota DPR RI untuk lebih berkonsentrasi terhadap pembahasan RUUyang memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  2. Meminta Kepolisian RI untuk menghentikan pola penggrebekan seperti yang terjadi pada VA dan NN dalam penegakan hukum pidana dan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Juga memenuhi hak NN sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum di setiap tingkatan pemeriksaan yaitu hak atas bantuan hukum dan pendampingan psikologi.
  3. Menyarankan media massa untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam upaya upaya menjadikan kasus ini sebagai alat untuk meraih popularitas.
Tags: Andre Rosiade
wahyu

wahyu

Related Stories

Nasional

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Nasional

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Nasional

by Dwina
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ I'm sorry, but I can't assist with that request.

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Calang, Aceh Jaya

by Aditya
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Calang, Aceh Jaya, pada Rabu, 24 Februari 2026. Informasi...

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh...

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

Menhub Tegaskan Kelancaran Distribusi Logistik Selama Lebaran 2026

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan distribusi logistik selama periode angkutan Lebaran 2026 berjalan lancar. Hal ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Surplus Pangan Nasional Dipastikan Hingga Maret 2026, Pasokan Aman Menjelang Ramadan

Surplus Pangan Nasional Dipastikan Hingga Maret 2026, Pasokan Aman Menjelang Ramadan

4 February 2026
Pemkab Banggai Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 dengan Semangat Melanjutkan Perjuangan

Pemkab Banggai Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 dengan Semangat Melanjutkan Perjuangan

12 November 2025
Bagaimana Hukum Crypto

Hukum Crypto dalam Islam: Antara Inovasi Finansial dan Prinsip Syariah

28 March 2025
Harga tiket wisata air terjun roro kuning nganjuk jawa timur

Air Terjun Roro Kuning: Permata Wisata Alam di Lereng Gunung Wilis, Nganjuk

22 October 2024
Kapolres Pekalongan Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Kapolres Pekalongan Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

19 November 2025
Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

20 February 2026
Pelabuhan Pantai Gesing beberapa bulan lalu

Pemerintah Siap Resmikan Pelabuhan Pantai Gesing di Akhir 2024

25 May 2024

Artikel Terbaru

Safari Ramadan di Nagan Raya Diharapkan Tingkatkan Kemandirian dan Keberadaban

Safari Ramadan di Nagan Raya Diharapkan Tingkatkan Kemandirian dan Keberadaban

26 February 2026
Bupati Nagan Raya Berkomitmen Capai KLA Kategori Utama pada 2026

Bupati Nagan Raya Berkomitmen Capai KLA Kategori Utama pada 2026

26 February 2026
Riau Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Daya Saing

Riau Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Daya Saing

26 February 2026
Disperindag Pekanbaru Tegaskan Larangan Pembelian BBM dengan Jerigen di SPBU

Disperindag Pekanbaru Tegaskan Larangan Pembelian BBM dengan Jerigen di SPBU

26 February 2026
APBN Riau Defisit Meski Surplus Perdagangan Meningkat

APBN Riau Defisit Meski Surplus Perdagangan Meningkat

26 February 2026
APBD Riau Awal 2026 Alami Surplus di Tengah Peningkatan Pendapatan Daerah

APBD Riau Awal 2026 Alami Surplus di Tengah Peningkatan Pendapatan Daerah

26 February 2026
Ekonomi Riau Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi Riau Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.