ASN DJP Ditahan Atas Dugaan KDRT
Headline.co.id, Jakarta – Polisi telah menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32).
“Penahanan dilakukan kemarin siang setelah kami melakukan penangkapan pada malam sebelumnya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).
Penahanan dilakukan usai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi pengacara.
FAF dijerat dengan Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana hingga Rp 30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pembinaan terhadap pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mendukungnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa DJP tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar kode etik, nilai kemanusiaan, dan hukum.
Kasus dugaan KDRT ini mencuat setelah sebuah video viral beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita yang diduga sebagai korban dipukul berkali-kali di bagian kepala dan tangannya.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 23 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/1670/K/III/2024/SPKT.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4290139/polisi-tahan-asn-ditjen-pajak-yang-lakukan-kdrt-di-bekasi.























