Headline.co.id: Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Online di Jatim
Jakarta, Headline.co.id – Samsat Jawa Timur (Jatim) menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa kewajiban pajak kendaraan mereka. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Website Bapenda Jatim
* Kunjungi situs resmi Bapenda Jatim di https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat.
* Gulir ke bawah dan pilih opsi “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” > “Cek Disini”.
* Masukkan nomor plat kendaraan, lima digit terakhir rangka, dan kode captcha.
* Informasi pajak kendaraan, termasuk besaran yang harus dibayarkan, akan ditampilkan.
2. Melalui E-Samsat
* Buka situs e-Samsat di https://e-samsat.id.
* Isi data yang diperlukan, seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
* Cek kembali data yang telah diisi dan klik “Cek Sekarang”.
* Besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
3. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
* Instal aplikasi SIGNAL dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
* Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun.
* Masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi.
* Verifikasi akun dengan foto E-KTP dan foto selfie.
* Verifikasi email untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
* Tambahkan kendaraan bermotor dengan memasukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan lima digit terakhir nomor rangka.
* Pilih “Pendaftaran Pengesahan STNK” dan masukkan NRKB kendaraan.
* Informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan, termasuk PKB dan SWDKLLJ, akan ditampilkan.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat Jatim dapat dengan mudah dan cepat memeriksa kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus datang langsung ke Samsat.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4273835/cara-cek-pajak-kendaraan-online-di-jawa-timur.




















