Headline.co.id: Presiden Jokowi Resmikan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 pada 15 Agustus 2024. Reglemen tersebut mengesahkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Lembaga ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penyampaian informasi dan komunikasi strategis Presiden secara terkoordinasi. Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Hasan Nasbi ditunjuk sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024. Organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari beberapa departemen, meliputi:
* Kepala
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
* Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi
Menganalisis dan mengelola materi komunikasi terkait isu strategis dan kebijakan prioritas Presiden.
* Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
Menyebarkan informasi dan mengelola media komunikasi Presiden terkait kebijakan dan program prioritas Presiden.
* Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi
Mengkoordinasikan informasi strategis dan mengevaluasi komunikasi terkait kebijakan dan program prioritas Presiden.
* Juru Bicara Presiden
Memberikan informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden terkait isu strategis kepada publik.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan diharapkan dapat memperkuat dan memperlancar komunikasi Presiden kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kepada publik.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4270979/mengenal-struktur-lembaga-kantor-komunikasi-kepresidenan.




















