Kantor Komunikasi Kepresidenan Diperkuat demi Komunikasi Efektif
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Pembentukan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komunikasi pemerintah dengan publik.
Kantor ini bertugas untuk menyebarluaskan informasi resmi, menjelaskan kebijakan presiden, dan memastikan pesan kepresidenan diterima dengan tepat oleh masyarakat. Strukturnya terdiri dari Kepala Kantor, tiga Deputi, dan Juru Bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden memainkan peran krusial dalam menjembatani presiden dan publik. Mereka bertugas menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan keputusan presiden. Selain itu, mereka juga mengelola hubungan dengan media, menjawab pertanyaan, dan memberikan klarifikasi.
Peran penting ini memastikan bahwa pesan presiden tersampaikan dengan jelas dan efektif kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Pengertian Juru Bicara Presiden
Juru Bicara Presiden merupakan staf yang mendapat penugasan langsung dari presiden. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang berkoordinasi dengan deputi terkait.
Juru Bicara Presiden tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berperan sebagai koordinator, dan Sekretariat yang memfasilitasi secara administratif.
Tugas Juru Bicara Presiden
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, Juru Bicara Presiden memiliki tugas:
* Menerima dan melaksanakan tugas langsung dari presiden
* Memberikan informasi resmi terkait agenda presiden, kunjungan, dan kegiatan lainnya kepada media dan publik
* Menyampaikan keterangan resmi yang berasal langsung dari presiden tentang isu-isu strategis
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4270999/pengertian-dan-tugas-utama-juru-bicara-presiden.




















