Headline.co.id: Pemutihan Pajak dan BBNKB di Sumsel, Manfaatkan Kesempatan hingga 2024
Palembang – Warga Sumatera Selatan (Sumsel) berkesempatan memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 19 Agustus 2022 hingga 14 Desember 2024.
Kepala Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan ingin melakukan BBNKB.
“Pemutihan ini mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor,” jelas Pratama dalam apel di Mapolda Palembang, Senin (18/7).
Pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat akan dibebaskan dari denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB-II. Bagi kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun ke atas, hanya diwajibkan membayar tunggakan pokok PKB satu tahun dan satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
“Selain itu, BBNKB-II juga dikurangi sebesar 50 persen dan pajak progresif kendaraan bermotor dibebaskan,” imbuh Pratama.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan melakukan BBNKB kedua dan seterusnya. Saat ini, masih banyak kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) dari luar Sumsel yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan dengan nopol luar daerah yang beroperasi di Sumsel untuk memutasikannya ke nomor polisi Sumsel,” pungkas Pratama.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4271007/polda-bapenda-sumsel-terapkan-pemutihan-pajak-bbnkb-hingga-akhir-2024.





















