Tunjangan Kinerja PNS Naik, Besaran Beragam di Berbagai Instansi
Jakarta – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) mulai tahun 2024. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden yang akan mulai berlaku awal tahun depan.
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan prestasi kerja. Besarnya tunjangan ditentukan oleh nilai jabatan, yang terdiri dari 17 tingkatan dengan nilai berbeda.
Dalam melakukan penilaian jabatan, digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan, seperti ruang lingkup program, wewenang kepenyeliaan, dan kesulitan dalam pengarahan pekerjaan.
Perhitungan tukin dilakukan dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Misalnya, seorang sekretaris utama dengan nilai jabatan 4.585 akan mendapatkan tukin sebesar Rp22.925.000 per bulan dengan indeks besaran rupiah Rp5.000.
Besaran tukin PNS bervariasi tergantung instansi tempatnya bekerja. Berikut adalah besaran tukin di beberapa Kementerian dan Lembaga yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden:
* Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Rp1.968.000 – Rp29.085.000
* Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI): Rp1.766.000 – Rp24.930.000
* Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp1.968.000 – Rp29.085.000
* Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR): Rp2.575.000 – Rp41.550.000
* Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM): Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK): Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional: Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Rp2.531.250 – Rp33.240.000
* Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Rp2.531.250 – Rp33.240.000
Kenaikan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi PNS dalam bekerja serta memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4244659/berapa-besaran-tukin-pns-2024.




















