Norma Hukum: Panduan Perilaku Masyarakat dengan Sanksi Tegas
Headline.co.id, Jakarta – Norma hukum merupakan pedoman yang mengatur perilaku masyarakat, yang ditetapkan oleh otoritas berwenang di suatu negara. Norma tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi berupa sanksi jika dilanggar.
Definisi norma hukum sendiri berasal dari kata Latin “nomos” yang berarti nilai. Sesuai namanya, norma hukum merupakan kesepakatan yang lahir dari nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam suatu masyarakat, untuk mengatur perilaku warganya.
“Norma hukum dibuat agar hubungan masyarakat berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar pakar ilmu sosial Soerjono Soekanto.
Norma hukum terdiri dari serangkaian peraturan, larangan, dan perintah yang harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenakan sanksi, mulai dari hukuman penjara, denda uang, hingga penyitaan barang terkait pelanggaran.
Empat jenis norma hukum yang dikenal, antara lain:
1. Hukum Tertulis: Peraturan yang dituangkan dalam bentuk dokumen resmi, seperti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
2. Hukum Pidana: Norma yang mengatur kasus-kasus seperti pencurian dan perampokan, bertujuan melindungi hak individu.
3. Hukum Tidak Tertulis: Norma yang berlaku di masyarakat dengan adat dan budaya yang kuat, meski tidak tertuang dalam dokumen negara.
4. Hukum Perdata: Aturan yang mengatur kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam suatu perjanjian.
Norma hukum sangat penting untuk dipatuhi, karena berperan sebagai panduan yang menjamin ketertiban dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut beberapa contoh norma hukum berdasarkan bidangnya:
* Konstitusi: Mengatur struktur dan fungsi pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan antar lembaga negara.
* Perdata: Mengatur kesepakatan kontrak dan hak serta kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut.
* Pidana: Menindak kejahatan seperti pencurian, pembunuhan, dan perampokan.
* Lingkungan: Melindungi kelestarian lingkungan, mengatur pengelolaan limbah dan sumber daya alam.
* Keluarga: Menentukan persyaratan pernikahan, usia minimal, dan prosedur terkait.
Dengan mematuhi norma hukum, masyarakat dapat menciptakan tatanan sosial yang teratur, aman, dan sejahtera.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4206975/apa-itu-norma-hukum-berikut-pengertian-jenis-dan-contohnya.





















