Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Romahurmuziy Mantan Ketua Umum PPP, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

You might also like

Kesetiaan Anjing Pelacak dan K-9 Handler dalam Misi Penyelamatan

Kesetiaan Anjing Pelacak dan K-9 Handler dalam Misi Penyelamatan

8 December 2025
Dirkamsel Korlantas Polri Pimpin Apel Pagi, Tekankan Persiapan Jelang Operasi Lilin 2025

Dirkamsel Korlantas Polri Pimpin Apel Pagi, Tekankan Persiapan Jelang Operasi Lilin 2025

8 December 2025

Sanksi dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sangat mengecewakan banyak pihak. Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan, apalagi tanpa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Berikan Penghargaan untuk Anggota Polisi Berprestasi

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Senin (20/1/2020) malam.

Donal melihat latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ungkapnya.

Hal yang sama juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalur Rel

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Romahurmuziy.

Keputusan Hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan alasan tersebut, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Aditya

Aditya

Related Stories

Kesetiaan Anjing Pelacak dan K-9 Handler dalam Misi Penyelamatan

Kesetiaan Anjing Pelacak dan K-9 Handler dalam Misi Penyelamatan

by Dani
8 December 2025
0

Headline.co.id, Medan ~ Di tengah upaya penyelamatan pasca-bencana alam, sebuah momen mengharukan terekam dalam video yang menunjukkan hubungan erat anggota...

Dirkamsel Korlantas Polri Pimpin Apel Pagi, Tekankan Persiapan Jelang Operasi Lilin 2025

Dirkamsel Korlantas Polri Pimpin Apel Pagi, Tekankan Persiapan Jelang Operasi Lilin 2025

by Lia
8 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Prianto, memimpin apel pagi di lapangan NTMC Korlantas...

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Banjir

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Banjir

by Wawan
8 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kuala Simpang. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengimbau seluruh personel dan masyarakat yang terdampak banjir untuk tetap...

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Distribusi Bantuan ke Daerah Terpencil di Linge

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Distribusi Bantuan ke Daerah Terpencil di Linge

by masfajar
8 December 2025
0

Headline.co.id, Kapolres Aceh Tengah ~ AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengawalan distribusi bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh...

Polda Sulbar dan Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Daerah Banjir Bandang di Sumbar

Polda Sulbar dan Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Daerah Banjir Bandang di Sumbar

by wahyu
8 December 2025
0

Headline.co.id, Padang ~ Sulawesi Barat. Bantuan kemanusiaan dari Polda dan Bhayangkari Sulawesi Barat telah tiba di Sumatera Barat untuk membantu...

Brimob Evakuasi Rumah Terseret Banjir di Jalan Nasional Aceh

Brimob Evakuasi Rumah Terseret Banjir di Jalan Nasional Aceh

by Ari Wibowo muhammad
8 December 2025
0

Headline.co.id, Langsa ~ Aceh. Personel Brimob Polda Aceh bergerak cepat untuk memindahkan sebuah rumah warga yang terbawa banjir bandang hingga...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan meninjau langsung lokasi lahan persiapan penanaman jagung di Balong Opak, Padukuhan Kralas, Kalurahan Canden

Kapolda DIY Cek Lokasi Persiapan Penanaman Jagung di Bantul, Kapolri Dijadwalkan Hadir

14 February 2025
Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Diperkenalkan, Menpora: Angin Segar bagi Sepak Bola Sumatera

Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Diperkenalkan, Menpora: Angin Segar bagi Sepak Bola Sumatera

30 July 2025

Kominfo Temukan 242 Hoax Covid 19, Salah Satunya Air Garam dan Cuka Hilangkan Corona

18 March 2020

Presiden: Banpres Produktif Akan Segera Disalurkan kepada 9,1 Juta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

22 August 2020

Air Kelapa, Minuman Sejuta Manfaat untuk Berbuka Puasa

6 May 2020
Presiden Prabowo Soroti Peran Guru dalam Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Soroti Peran Guru dalam Kemajuan Bangsa

30 November 2025
Pantai Selatan Gunungkidul Berkabut

Viral Kabut Tebal Selimuti Pantai Selatan Gunungkidul, Ini Penjelasan BMKG

23 October 2023

Artikel Terbaru

Pemkot Banjarbaru Edukasi Guru TK tentang SP4N-LAPOR dan Layanan 112

Pemkot Banjarbaru Edukasi Guru TK tentang SP4N-LAPOR dan Layanan 112

8 December 2025
Bengkalis Fokus Tingkatkan Peringkat KLA dengan Perda dan Data

Bengkalis Fokus Tingkatkan Peringkat KLA dengan Perda dan Data

8 December 2025
Pemkab Muba Minta Dukungan Kemenkes untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pemkab Muba Minta Dukungan Kemenkes untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

8 December 2025
Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran Dipasang di Pematang Duku untuk Mitigasi Karhutla

Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran Dipasang di Pematang Duku untuk Mitigasi Karhutla

8 December 2025
Bupati Muba Sampaikan Kebutuhan Fasilitas Kesehatan ke Kemenkes

Bupati Muba Sampaikan Kebutuhan Fasilitas Kesehatan ke Kemenkes

8 December 2025
Banggai Rampungkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 2025-2029

Banggai Rampungkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 2025-2029

8 December 2025
Kesetiaan Anjing Pelacak dan K-9 Handler dalam Misi Penyelamatan

Kesetiaan Anjing Pelacak dan K-9 Handler dalam Misi Penyelamatan

8 December 2025

Popular Story

  • Petugas Polsek Pajangan bersama tim medis mengevakuasi jenazah Makmur Muryanto dari lahan kosong di depan Rutan IIB Bantul, Sabtu (06/12/2025). Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa tanda kekerasan.

    Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Diperkirakan Meninggal 20 Hari, Jenazah Pria Trirenggo Ditemukan Bersama Obat Penenang

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Wilayah Wanokaka, NTT

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.