Biaya Klaim Asuransi Mobil: Faktor yang Mempengaruhi dan Cara Menghitungnya
Headline.co.id, Jakarta – Memilih asuransi mobil yang tepat sangat penting untuk melindungi kendaraan Anda dari risiko kerugian finansial. Namun, memahami biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayar menjadi hal krusial yang seringkali diabaikan oleh calon nasabah.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Klaim
Biaya klaim asuransi mobil dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
* Jenis perlindungan: Polis asuransi yang komprehensif biasanya memiliki biaya klaim yang lebih tinggi dibandingkan dengan polis dasar.
* Harga kendaraan: Nilai kendaraan yang diasuransikan juga turut mempengaruhi biaya klaim. Semakin mahal kendaraan, semakin tinggi pula biaya klaimnya.
* Wilayah domisili kendaraan: Risiko kecelakaan dan pencurian di wilayah tertentu memengaruhi biaya klaim.
Besaran Biaya Klaim
Ketika klaim diajukan dan disetujui, pihak asuransi akan menentukan biaya klaim berdasarkan jenis risiko yang terjadi. Nasabah akan dikenakan biaya tambahan yang dikenal sebagai “own risk” atau “risiko sendiri”.
Besaran biaya own risk bervariasi tergantung pada premi asuransi yang dibayarkan. Semakin tinggi premi, semakin rendah biaya own risk. Sebaliknya, jika premi rendah, biaya own risk bisa lebih tinggi.
Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK menetapkan tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda dan kendaraan bermotor melalui Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan ini mengatur minimal biaya own risk asuransi mobil, yaitu:
* Minimal Rp300.000 untuk kendaraan roda empat
* Minimal Rp150.000 untuk kendaraan roda dua
Namun, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya own risk yang lebih tinggi untuk jenis kerusakan tertentu, seperti lecet atau baret pada mobil.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Pemilik asuransi perlu memperhatikan hal-hal berikut sebelum mengajukan klaim:
* Biaya klaim harus dibayarkan oleh nasabah setiap kali klaim diajukan.
* Biaya own risk hanya dikenakan untuk klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik.
Ketentuan Pembayaran Klaim
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil umumnya diatur dalam polis asuransi, yaitu:
* Pembayaran per any one accident: Biaya klaim dibebankan per kejadian atau risiko.
* Pembayaran dua kali own risk: Dibebankan jika nasabah mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan.
* Dipotong dari biaya tanggungan: Biaya own risk dikurangi langsung dari jumlah biaya pertanggungan yang disetujui.
* Dipertimbangkan dari penyebab kecelakaan: Pihak asuransi dapat mengenakan biaya own risk yang lebih tinggi untuk penyebab kecelakaan tertentu, seperti huru-hara.
Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil yang tepat, disarankan untuk membaca polis asuransi dengan cermat sebelum membeli. Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan agen asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Dengan memahami cara perhitungan biaya klaim, Anda dapat memilih asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan keuangan Anda.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4189332/berapa-biaya-klaim-asuransi-mobil-cek-rinciannya.






















