Warna Rambu Lalu Lintas: Panduan Penting bagi Pengendara
Jakarta, Headline.co.id – Rambu lalu lintas merupakan penunjuk jalan krusial bagi pengguna kendaraan. Warna yang bervariasi pada rambu memiliki arti dan fungsi yang berbeda untuk memberikan informasi dan instruksi yang tepat.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, terdapat empat warna utama yang digunakan pada rambu lalu lintas di Indonesia, yakni:
1. Kuning: Peringatan
Rambu dengan latar kuning berfungsi sebagai peringatan akan kondisi jalan atau medan di depan. Rambu ini biasanya menandakan adanya tikungan tajam, jalan berlubang, permukaan licin, dan area sensitif seperti penyeberangan orang atau sekolah.
2. Merah: Larangan
Berbeda dengan kuning, rambu merah digunakan untuk menyampaikan larangan. Rambu ini melarang tindakan tertentu seperti memutar balik, berhenti di pinggir jalan, parkir sembarangan, atau mengemudi dengan kecepatan tinggi.
3. Biru: Instruksi
Rambu latar biru memberikan instruksi atau perintah kepada pengguna jalan. Rambu ini menginformasikan jalur yang harus diikuti, kecepatan minimum yang diizinkan, area khusus pejalan kaki atau pengendara sepeda, dan lain-lain.
4. Hijau: Informasi
Rambu berwarna hijau berfungsi sebagai petunjuk arah atau jalur jalan. Rambu ini memberikan informasi seperti arah menuju jalan tol, jarak tempuh ke lokasi tertentu, atau fasilitas umum terdekat.
Memahami arti dan fungsi dari warna rambu lalu lintas sangat penting bagi pengendara. Dengan mengikuti instruksi dan peringatan yang tertera, pengguna jalan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4190070/arti-warna-rambu-lalu-lintas-dan-kegunaannya.



















