KPU Hapus Sanksi Diskualifikasi untuk Pasangan Calon yang Tak Laporkan Dana Kampanye
Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus ketentuan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. ICW menilai keputusan ini keliru dan bertentangan dengan prinsip integritas pemilu.
“Pelaporan dana kampanye itu krusial bagi pemilih karena menunjukkan siapa saja penyumbang pada pasangan calon dan bagaimana sumbangan tersebut digunakan,” ujar Seira Tamara, peneliti ICW, Rabu (7/8/2024).
Seira melanjutkan, laporan dana kampanye dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dapat meminimalisir masuknya hasil tindak pidana, termasuk korupsi, dalam pendanaan pemilu.
Menurut Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 54, pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi diskualifikasi. Namun, rancangan PKPU kampanye terbaru yang tengah diuji publik menghapus ketentuan tersebut.
“Dalam rancangan PKPU terbaru, sanksi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK hanya berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih hingga LPPDK disampaikan. Ini tidak sejalan dengan prinsip integritas pemilu yang transparan dan akuntabel,” tegas Heroik Pratama, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Heroik berpendapat, pelaporan dana kampanye merupakan instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi. Alih-alih dihapus, sanksi diskualifikasi seharusnya dioptimalkan dan diimplementasikan secara tegas.
“Justifikasi KPU bahwa sanksi diskualifikasi tidak diatur dalam UU Pilkada adalah kesesatan berpikir,” kata Heroik.
ICW dan Perludem mendesak KPU untuk mempertimbangkan kembali keputusan penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye. Mereka menegaskan bahwa integritas pemilu harus diutamakan dan segala upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas harus didukung.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU Idham Holik belum memberikan tanggapan atas kritik ICW dan Perludem.
Artikel ini disadur dari ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon




















