Headline.co.id, Yogyakarta ~ Media sosial digemparkan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @adil yang kemudian di post oleh akun instagram interaktive_. Video tersebut menunjukkan situasi di mana seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polsek Sewon terlibat dalam sebuah insiden dengan debt collector. Dalam caption video tersebut, pengunggah menyatakan bahwa kejadian itu berlangsung di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Kecamatan Sewon.
Baca juga: Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Bantul Laksanakan Operasi Patuh Progo 2024
Menurut keterangan dalam video, segerombolan preman yang biasa digunakan oleh perusahaan pembiayaan mendatangi pengunggah untuk mengambil paksa kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran. Anehnya, dua oknum polisi yang mengaku dari Polsek Sewon terlihat mendukung tindakan para preman tersebut. Pengunggah, yang hanya meminjam mobil Nissan X-Trail tersebut, menolak menyerahkan kendaraan karena tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Percekcokan pun terjadi, dan salah satu preman berhasil merebut remote mobil dari saku pengunggah.
Merespons video yang viral tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, memberikan angkat bicara. Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat seorang warga, Mbendol, melaporkan adanya keributan di sebuah homestay di Bangunharjo, Sewon, Bantul pada pukul 10.00 WIB. Dua anggota Polsek Sewon yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menemukan keributan antara debt collector dan pengendara mobil Nissan X-Trail.
Baca juga: Kebanggaan Polres Bantul: Polwan Cantik ini Sabet Dua Gelar di Kejuaraan Menembak Nasional
“Anggota Polsek Sewon datang karena adanya aduan masyarakat. Saat anggota tiba di lokasi, sudah terjadi cekcok antara pihak debt collector dengan pengendara mobil. Anggota Polsek mencoba melerai dan menawarkan mediasi di Polsek, namun pengendara mobil menolak,” jelas AKP Jeffry.
Ia menambahkan bahwa sebelum meninggalkan lokasi, anggota Polsek kembali menawarkan agar permasalahan diselesaikan melalui pelaporan resmi, namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut bukan atas nama pengendara dan sedang dalam masa pertanggungan selama 48 bulan sejak 18 Februari 2023 hingga 28 Januari 2027. Hingga kini, belum ada informasi mengenai lamanya tunggakan pembayaran angsuran karena pemilik mobil tidak memberikan identitas dan informasi yang diperlukan.
Terimakasih telah membaca Viral Anggota Polsek Sewon Jadi Beking Debt Collector, Ini Penjelasan Polres Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polisi Bantul Selidiki Kasus Perusakan Rumah Ketua Ormas, Kerugian Puluhan Juta





















