Headline.co.id, Makassar ~ Pengacara terkemuka Hotman Paris Hutapea menyampaikan kebingungannya terkait dengan pengguguran status Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini terjadi setelah penangkapan otak pembunuhan tersebut, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Baca juga: Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Berhasil Diselamatkan
Hotman mengungkapkan keheranannya atas keputusan pengguguran status DPO Dani dan Andi, yang dinyatakan hanya berdasarkan keterangan asal sebut dari para terpidana lainnya. “Sehingga kalau dikatakan fiktif, kita sedikit bertanya lagi,” ujar Hotman saat membuka posko Hotman 911 di Makassar, Senin (27/5).
Menurutnya, seharusnya penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Pegi alias Perong sebelum menyatakan kedua DPO tersebut fiktif. “Harusnya diperiksa dulu lebih lanjut. Karena di bagian akhir putusan pengadilan negeri ada kata-kata begini, ‘semua bukti-bukti akan dipakai dalam perkara lain dengan tiga DPO dengan nama si ini, si ini, si ini’. Itu berarti temuan fakta persidangan ada tiga DPO,” jelasnya.
Hotman juga menjelaskan bahwa amar putusan majelis hakim tersebut bisa digunakan dalam persidangan lainnya dan mengakui adanya tiga DPO. “Ada saya posting di bagian akhir dari putusan pengadilan. Di mana hakim mengatakan, bukti ini akan dipakai untuk tiga perkara DPO. Berarti dalam persidangan ada tiga DPO,” tegasnya.
Baca juga: Bus Rombongan Mahasiswa Unriyo Kecelakaan di Bantul: Empat Mahasiswa Terluka
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur karena hanya berdasarkan keterangan para terpidana yang tidak dapat dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Surawan menyatakan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini berjumlah sembilan orang. “DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini,” katanya.
Baca juga: Dua Bocah Hanyut di Pantai Ngobaran, Gunungkidul: Tim Penyelamat Berjibaku Selamatkan Korban
Namun, Surawan menambahkan bahwa penyidik siap melakukan pendalaman kembali jika nantinya ada fakta baru terkait pelaku lainnya di luar yang sudah diamankan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terus menarik perhatian publik, terutama dengan adanya kontroversi mengenai status DPO yang masih menjadi perdebatan. Publik berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.
Terimakasih telah membaca Hotman Paris Pertanyakan Status Pengguguran DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Kulon Progo Lantik Ratusan PPS, Proporsi Perempuan Hampir 50 Persen



















