Headline.co.id, Kutai Kartanegara ~ Seorang pemuda berusia 19 tahun yang berasal dari Desa Sebulu Ulu harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yakni menyetubuhi seorang anak di bawah umur sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Kejadian ini telah memicu kecaman dari masyarakat setempat dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan di wilayah tersebut.
Baca juga: Tangapi Film Dokumenter “Dirty Vote”, Bawaslu Sarankan Masyarakat Untuk Menonton
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala, mengonfirmasi kebenaran peristiwa ini pada Sabtu (17/2). Menurut keterangan yang diberikan, pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MY, melakukan aksinya pertama kali pada tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di pelabuhan Kapal RT 002 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berbekal barang bukti berupa pakaian yang berhasil diamankan oleh Polsek Sebulu, keterlibatan MY dalam kasus ini semakin terungkap. Kejadian tersebut bermula dari janji pertemuan antara pelaku dan korban melalui pesan WhatsApp. Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk mencari tempat sepi.
Baca juga: Banjir Melanda Kabupaten OKU: Sungai Ogan Meluap, Warga Terjebak!
Korban, tanpa curiga, mengikuti pelaku hingga ke bangunan TK Permata Bangsa RT 03 Desa Tanjung Harapan. Di sana, pelaku menyatakan niatnya untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh korban. Namun, hal tersebut tidak menghentikan niat buruk pelaku. Dia berhasil merayu korban untuk pindah ke tribun lapangan bola desa tersebut, dengan memberikan jaminan bahwa ia akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi.
Meskipun korban mengeluhkan rasa sakit, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan memaksa korban untuk menerima tindakannya. Bahkan, perbuatan tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku kembali membujuk korban untuk pindah ke sebuah rumah kosong di dekat pelabuhan, di mana aksi tidak senonoh tersebut dilakukan kembali.
Baca juga: Tragedi di TPS Sleman: Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Lima Lainnya Dirawat
Keesokan harinya, korban kembali ke rumahnya dengan kondisi yang tidak biasa, yang membuat orangtuanya curiga. Setelah mendengar kisah yang mengguncangkan dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Segera setelah menerima laporan tersebut, Polsek Sebulu melakukan tindakan cepat dengan mengamankan pelaku, MY, di Desa Tanjung Harapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Bus Rombongan Takziah Terperosok di Tanjakan Tangkil Gunungkidul, Tiga Orang Terluka
Peristiwa ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi peringatan penting akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman pelecehan seksual. Diharapkan tindakan hukum yang tegas akan diberlakukan terhadap pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai pelajaran bagi yang lain agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Terimakasih telah membaca Pemuda Desa Sebulu Ulu Ditangkap karena Menyetubuhi Anak di Bawah Umur 3 Kali di Lokasi Berbeda semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Dua Pelaku Klitih Diamankan di Seyegan, Sleman: Video Viral di Media Sosial





















