Headline.co.id, Kulon Progo, 1 Februari 2024 – Seorang pemuda berinisial DRS (22) telah ditangkap oleh Polres Kulon Progo setelah diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Peristiwa tragis ini, yang dipicu oleh rasa sakit hati pelaku akibat putusnya hubungan mereka, terjadi pada Jumat (22/12/2023) di Kapanewon Temon, Kulon Progo.
Baca juga: Tanggapi Laporan Ke Polda DIY, Butet Balik Tuding Projo Pansos
Aksi kejam ini baru dilaporkan ke pihak berwajib pada Jumat (5/1/2024). Korban, seorang pegawai restoran berusia 22 tahun, yang berasal dari Jawa Timur namun tinggal di Kapanewon Temon, Kulon Progo, menjadi sasaran kekerasan dari mantan pacarnya.
Kapolsek Temon, AKP Tjatur Atmoko, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo pada Rabu (31/1), menjelaskan kronologis kejadian yang mengerikan ini. DRS mendatangi kos korban, memasuki kamar kosnya, dan melakukan serangkaian kekerasan termasuk pemerkosaan.
Baca juga: Butet Dilaporkan ke Polda DIY atas Tuduhan Penghinaan Terhadap Presiden
“Kejadian ini bermula saat korban sedang mandi di kamar kosnya. Pelaku, yang tidak terima dengan putus hubungan, membuka paksa pintu kamar mandi dan menyeret korban ke luar. Aksi pemerkosaan terjadi di lantai depan kamar mandi,” ungkap Tjatur.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. DRS membenturkan tubuh korban ke tembok kamar mandi dan menendang pangkal paha korban hingga terluka.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Temon. Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, DRS kemudian diidentifikasi sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan oleh pihak berwajib, dan sejumlah barang bukti seperti handuk, liontin emas, kalung emas rusak, kaos oblong, celana pendek, celana dalam, dan sebuah mobil Honda Brio diamankan.
Baca juga: Tanggapi Laporan Ke Polda DIY, Butet Balik Tuding Projo Pansos
Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Motif Pelaku: Kisah Asmara yang Pahit
Kepada wartawan, DRS mengakui bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh keputusasaan setelah hubungan asmara yang telah berlangsung selama dua tahun dengan korban mengalami kegagalan. Meski demikian, ia membantah tudingan pemerkosaan.
“Ya, tapi belum sempat melakukan pemerkosaan saya. Belum sempat melakukan hubungan,” ujar DRS, yang kini menganggur.
Baca juga: Polsek Pandak Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Pak Ogah di Simpang Empat Dusun Kauman Bantul
Sementara DRS menyangkal melakukan pemerkosaan, ia mengakui menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi aksi serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi bukti nyata akan eskalasi konflik asmara yang dapat berujung pada tindakan kekerasan, mengingatkan kita semua tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan hukum.
Terimakasih telah membaca Putus Asa Hubungan Kandas, Pemuda di Kulon Progo Ditangkap Polisi Akibat Perkosan dan Aniaya Mantan Pacar semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus Pengandaan Uang di Piyungan Bantul






















