Headline.co.id, Sleman ~ Sebuah insiden kurang menyenangkan mewarnai pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman pada Kamis (25/1). Viral di media sosial, kejadian tak terduga ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait konsumsi snack yang disajikan kepada anggota KPPS.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengakui bahwa kejadian tersebut memang tidak seharusnya terjadi, dan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas insiden yang memalukan tersebut. “Kami dari KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang pantas diterima oleh anggota KPPS,” ujarnya dengan tegas.
Baca juga: Timnas Indonesia Ciptakan Sejarah: Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia untuk Pertama Kalinya
Baehaqi menjelaskan bahwa penyediaan konsumsi untuk pelantikan calon anggota KPPS dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-Katalog. Namun, tanpa sepengetahuan KPU Kabupaten Sleman, pihak vendor melakukan subkontrak pengadaan, yang mengakibatkan penyajian snack yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Alasan dari pihak vendor sendiri adalah ketidakmampuannya melayani jumlah calon anggota KPPS yang terlampis sebanyak 24.199 orang jika tidak melakukan subkontrak. Sebelum pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor telah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kapasitas pelayanan. Kabupaten Sleman pun telah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS yang tersebar di 86 Kelurahan.
Baca juga: Ketua KPU Bantul Respon Viral Konsumsi Pelantikan KPPS: Janji Klarifikasi Secepatnya
Dalam pagu anggaran yang sudah disiapkan, konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan seharusnya adalah Rp 15.000 persis, sudah dipotong pajak. Namun, pihak vendor mengaku bahwa penyajiannya hanya sebesar Rp 2.500. Adanya perbedaan yang mencolok ini membuat KPU Kabupaten Sleman geram dan segera mengambil tindakan.
Ahmad Baehaqi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sleman telah memanggil pihak vendor atau penyedia untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait kejadian tersebut di hadapan sekretariat PPS. Penjelasan dari pihak vendor menyebutkan bahwa mereka melakukan subkontrak dalam pengadaan sehingga menyebabkan penyajian yang tidak pantas.
Dengan langkah tegas, KPU Kabupaten Sleman memutus kontrak dengan pihak penyedia atau vendor yang terlibat dalam insiden ini. Tindakan ini diambil sebagai bentuk sanksi atas wanprestasi dan ketidaksetiaan pihak vendor terhadap janji yang telah diucapkan sebelumnya. KPU Kabupaten Sleman juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di masa yang akan datang.
Terimakasih telah membaca Parah! Viral Snack KPPS Ala Layatan, KPU Sleman Ungkap Dari Anggaran 15.000 Disunat Jadi 2.500 Oleh Vendor semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.



















