Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian

Dwina by Dwina
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
393 29
A A
0
Ilustrasi gambar pelaku

Ilustrasi gambar pelaku (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman – Proses persidangan kasus mutilasi yang mengejutkan dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) terus berlanjut. Pada Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dengan hukuman mati.

Baca juga: KPU Sleman Angkat Bicara Terkait Snack Viral Tak Layak Seperti Snack Layatan

You might also like

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

26 February 2026
Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

26 February 2026

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati atas tuduhan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam dakwaannya, jaksa mengacu pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati,” ujar Agung kepada wartawan.

Tuntutan ini didasarkan pada beratnya perbuatan kedua terdakwa, yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan mutilasi dengan cara yang di luar batas kemanusiaan. Agung menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan, yang semakin memberatkan posisi terdakwa.

Baca juga: Skandal Mesum di Sekolah Dasar Tanjungsari: Dua Guru Terlibat Dalam Aksi Tak Senonoh

Penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto, menyatakan penghormatannya terhadap landasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar tuntutan mati dari JPU. Namun, Adi meyakini bahwa fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan tidak sepenuhnya mendukung Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan.

“Kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Adi.

Oleh karena itu, tim penasehat hukum berencana untuk mengajukan pleidoi sebagai pembelaan terhadap kedua terdakwa. Mereka meminta penundaan sidang selama dua pekan untuk menyempurnakan materi pleidoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Baca juga: Timnas Indonesia Ciptakan Sejarah: Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia untuk Pertama Kalinya

Sebelumnya, Redho Tri Agustian menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan. Potongan tubuh pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog, Sleman. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, W dan RD, di Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama saat potongan kepala korban ditemukan di sekitar Sungai Krasak, Tempel. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan untuk Redho Tri Agustian dan keluarganya.

Terimakasih telah membaca Tuntutan Hukuman Mati pada Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Jaksa Minta Keadilan untuk Redho Tri Agustian semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Ketua KPU Bantul Respon Viral Konsumsi Pelantikan KPPS: Janji Klarifikasi Secepatnya

Tags: Jaksa Penuntut UmumMutilasi Mahasiswa UMY
Dwina

Dwina

Related Stories

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Polres Cimahi Ungkap Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ~ Jawa Barat, berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam cangkang...

Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

by Hendrawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pria berinisial TYR (36) tewas setelah dibacok pelaku bermasker di rumahnya di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul,...

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa...

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Bali Saat Ini Tengah Menyelidiki Kasus Dugaan Penculikan Seorang Warga Negara Ukraina Bernama Ik ~ berusia 28 tahun,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dokter RSUD Batang Anjurkan Remaja Kurangi Konsumsi Gula

Dokter RSUD Batang Anjurkan Remaja Kurangi Konsumsi Gula

11 February 2026
Mimpi Sulsel ke Delapan Besar Kandas di Liga 3 Nasional

Pupus Harapan Sulsel ke Delapan Besar Liga 3 Nasional

11 September 2024
Petir Mengintai Jakarta! Simak Ramalan Cuaca BMKG untuk 10 September

Waspada Petir! Ini Ramalan Cuaca BMKG untuk Jakarta 10 September

10 September 2024
Detik-detik mobil wisata terjun ke jurang di wilayah wisata Guci Tegal

Kronologi dan Fakta Bus Tanpa Sopir Meluncur di Jurang Guci Tegal

8 May 2023
Pemkab Buleleng Tingkatkan Pelaksanaan Program MBG untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Buleleng Tingkatkan Pelaksanaan Program MBG untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 January 2026

Rayakan Natal, PT KAI Kunjungi Panti Asuhan Rumah Buah Hati

17 January 2020

Media Gathering Pengelolaan Media Sosial: Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

6 August 2022

Artikel Terbaru

Kesalehan Pribadi Belum Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

Kesalehan Pribadi Belum Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

26 February 2026
Olahraga sebagai Solusi untuk Kesehatan Mental

Olahraga sebagai Solusi untuk Kesehatan Mental

26 February 2026
Dosen UGM Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri dan Pentingnya Literasi Kesehatan Mental

Dosen UGM Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri dan Pentingnya Literasi Kesehatan Mental

26 February 2026
Generasi Z Semakin Kritis Terhadap Isu Sosial dan Politik

Generasi Z Semakin Kritis Terhadap Isu Sosial dan Politik

26 February 2026
Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

Satgas Damai Cartenz 2026 Salurkan Bantuan Sosial di Mimika

26 February 2026
Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

Real Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Tundukkan Benfica

26 February 2026
Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

Galatasaray Singkirkan Juventus dari Liga Champions dengan Skor Agregat

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.