Headline (Kulon Progo) ~ Lonjakan pernikahan dini mencengangkan terjadi di Kabupaten Kulon Progo, dengan sedikitnya 64 pasangan di bawah usia 19 tahun mengajukan permohonan nikah dini atau dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Wates. Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro, menyampaikan bahwa angka ini mengalami peningkatan sebesar 8,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kejati DIY Libatkan Ahli IT Untuk Selidiki Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Pakem
Menurut Agus, mayoritas pemohon nikah dini tahun ini adalah pasangan yang sudah mengalami kehamilan di luar nikah, mencapai 66 persen dari total perkara. Sementara 34 persen sisanya disebabkan oleh niatan pemohon untuk nikah muda, sebagai upaya menghindari perzinahan atau hubungan yang tidak diinginkan.
Dispensasi nikah diajukan oleh pasangan dari 11 kapanewon di Kabupaten Kulon Progo, dengan Kapanewon Sentolo menjadi yang terbanyak, diikuti oleh Panjatan dan Wates. Rata-rata usia pemohon berusia 17-18 tahun, bahkan ada yang masih berusia 14 tahun, mayoritas masih berstatus sebagai siswa SMP-SMA.
Dari 64 perkara tersebut, dua di antaranya ditolak oleh PA Wates karena pemohon masih berusia 14 tahun dan belum siap secara psikologis. Namun, 62 pasangan lainnya dikabulkan karena dinilai sudah siap secara psikologis dan materi.
Baca juga: Cari Lapangan Mini Soccer? Ini Rekomendasi dan Harga Sewa Lapangan di Jogja
Agus juga menyampaikan upaya PA Wates untuk mendorong pemohon nikah dini agar tetap melanjutkan pendidikan pasca pernikahan. Hal ini sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa banyak pemohon yang putus sekolah setelah menikah.
Tren Penurunan Pernikahan Dini Menurut Data DPMD Dalduk dan KB
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) Kulon Progo menunjukkan tren penurunan pernikahan dini sejak 2020. Jumlah pernikahan dini dilaporkan mencapai 96 kasus pada 2020, kemudian turun menjadi 65 pada 2021, dan 41 pada 2022. Hingga Maret 2023, terdapat 25 kasus pernikahan dini.
Kepala Bidang DPMD Dalduk dan KB Kulon Progo, Mardiya, menjelaskan bahwa faktor pergaulan bebas di kalangan remaja menjadi penyebab utama adanya pernikahan dini. Fenomena ini juga dipengaruhi oleh mudahnya akses remaja terhadap internet dan informasi yang dapat mempengaruhi pola pikir mereka.
Mardiya juga menyebutkan bahwa masih ada kepercayaan di masyarakat bahwa pada batas usia tertentu, anak harus segera dinikahkan, sebagai penanda akhir tanggung jawab orang tua.
Baca juga: Doa Agar Tidak Banjir: Upaya Spiritual Menghadapi Ancaman Musim Hujan
Risiko dan Dampak Pernikahan Dini
Mardiya mengungkapkan keprihatinannya terhadap adanya pernikahan dini di Kulon Progo, terutama dampak buruknya bagi perempuan. Perempuan yang belum dewasa, jika menikah dini, berisiko mengalami kesakitan saat berhubungan seksual, risiko kematian saat melahirkan, dan potensi melahirkan bayi stunting.
Sebagai respons terhadap maraknya pernikahan dini, DPMD Dalduk dan KB Kulon Progo telah membentuk Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja. Saat ini, lebih dari 60 PIK R telah tersebar di sekolah dan desa-desa di Kulon Progo.
Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat
Dengan upaya ini, diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada remaja mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan dalam kehidupan berkeluarga.
Terimakasih telah membaca Lonjakan Pernikahan Dini di Kulon Progo: 64 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: PPP Minta Pemerintah Tindak Tegas Bandar Judi Online
















