Berapa Besaran Biaya Haji 2024 ? Ini Pengumuman Biaya Haji 1445 H dari Kemenag~ Headline.co.id (Jakarta). Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445H/2024M. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Contents
- 0.1 You might also like
- 0.2 Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
- 0.3 Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal
- 1 Dukungan Legislatif dan Peran Panitia Haji yang Signifikan
- 2 Reaksi Positif Menyusul Penetapan Biaya Haji
- 3 Langkah Penting Menuju Pelayanan Haji yang Lebih Baik
Pemerintah, yang diwakili oleh Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bersepakat untuk menetapkan BPIH sebesar Rp 93.410.286. Meskipun besaran ini turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp 105 juta, keputusan ini dianggap sebagai keputusan tercepat yang pernah diambil oleh Panitia Haji.
Baca juga: FA Mahasiswi UGM Masih Koma Setelah 22 Hari Kecelakaan di Monjali
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan hasil rapat kepada media, menyebutkan bahwa besaran BPIH rata-rata per jemaah adalah Rp 56 juta atau 60 persen dari total biaya. Jumlah yang harus dibayarkan oleh jemaah sendiri sebesar Rp 56.046.172. Proporsi BPIH dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) disepakati dengan rasio 60:40.
Rapat tersebut menjadi sorotan karena berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu dua minggu. Yaqut mengapresiasi kinerja Panitia Haji yang mampu menghitung dan mengevaluasi sejumlah besar Rupiah dengan presisi.
“Bayangkan ini dua minggu, bayangkan menghitung sekian banyak Rupiah, sekian banyak calon jemaah haji dalam waktu dua minggu, dan yang penting presisi. Jadi luar biasa, kenapa presisi? Saya perlu sampaikan, dari usulan pemerintah sebelumnya Rp 105 juta, kemudian tadi disepakati Rp 93 juta sekian, artinya ada evaluasi dari tim panitia dan Komisi VIII DPR RI,” ungkap Yaqut dalam konferensi pers.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini 8 Fasilitas Umum Yang Harus Steril dari Aktivitas Kampanye
Keputusan cepat ini diharapkan dapat memberikan catatan penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji untuk tahun-tahun mendatang.
Dukungan Legislatif dan Peran Panitia Haji yang Signifikan
Rapat penetapan biaya haji ini menunjukkan dukungan kuat dari Komisi VIII DPR RI terhadap upaya pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, dalam konferensi pers, menyatakan apresiasi terhadap kecepatan dan presisi yang ditunjukkan oleh Panitia Haji.
Baca juga: Investigasi Kecelakaan Monjali: Pemeriksaan Sopir Penabrak Mahasiswi UGM oleh Polisi
“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H. Ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat Panja Haji, dua minggu,” kata Ashabul, memuji kinerja Panitia Haji yang telah bekerja keras untuk mencapai kesepakatan.
Selain itu, rapat ini menegaskan peran penting BPKH dalam mengelola keuangan haji. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, turut hadir dalam rapat tersebut dan ikut menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji.
Baca juga: Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Gunungkidul: BMKG Catat Peristiwa Ini
Reaksi Positif Menyusul Penetapan Biaya Haji
Penetapan biaya haji sebesar Rp 93.410.286 dan Rp 56.046.172 mendapatkan reaksi positif dari berbagai pihak. Masyarakat luas dan calon jemaah haji menyambut baik keputusan tersebut, mengingat adanya penurunan dari usulan awal pemerintah.
Menag Yaqut menegaskan bahwa keputusan ini juga merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh tim panitia dan Komisi VIII DPR RI. Perubahan besaran biaya haji mengindikasikan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
Baca juga: Deklarasi Damai Pemilu 2024: Paslon Pilpres Siap Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Langkah Penting Menuju Pelayanan Haji yang Lebih Baik
Penetapan biaya haji tahun 1445H/2024M ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan haji yang lebih baik. Menteri Agama Yaqut menyatakan bahwa keputusan tersebut akan menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan terhadap jemaah haji.
Baca juga: Guru Honorer SDN Duren Sawit Dipotong Gajinya, PDIP Desak Disdik DKI Jakarta Tindak Tegas
“Ini jadi catatan penting bagi pemerintah untuk bisa melaksanakan pelayanan terhadap jemaah haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Yaqut. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan ibadah haji dan kesejahteraan jemaah.
Terimakasih telah membaca Berapa Besaran Biaya Haji 2024 ? Ini Pengumuman Biaya Haji 1445 H dari Kemenag semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya


















