Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Lia by Lia
2 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Ilustrasi gambar kenaikan UMK 2024

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kepastian bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut bahwa peningkatan tersebut berdasarkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023.

Peraturan ini menjadi revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku pada 10 November 2023. Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

You might also like

Kapolda Sumsel Dorong Pelayanan Optimal untuk Masyarakat

Kapolda Sumsel Dorong Pelayanan Optimal untuk Masyarakat

10 March 2026
Polri Hadirkan Empat Simulator Berkuda Terlengkap di Indonesia

Polri Hadirkan Empat Simulator Berkuda Terlengkap di Indonesia

10 March 2026

Baca juga: PSS Sleman Terpaksa Tinggalkan Stadion Maguwoharjo karena Renovasi

“Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Ida dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penggunaan ketiga variabel tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah. Upah minimum yang ditetapkan melalui proses ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Baca juga: Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Desak AS dan Israel Hentikan Perang di Gaza

Ida menambahkan bahwa peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat melalui regulasi baru ini. Mereka diberi tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang terbentuknya lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keberadaan ketentuan pengupahan dalam PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga: 11 Cara Mengusir Tikus Dalam Islam Beserta Hadits Dan Aturannya

“Dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan para pekerja/buruh akan terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja, karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum, menggerakkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Menutup keterangannya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP No.51/2023. Dia menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Terimakasih telah membaca Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Tags: Kenaikan UMK 2024Upah Minimum 2024 Naik
Lia

Lia

Related Stories

Kapolda Sumsel Dorong Pelayanan Optimal untuk Masyarakat

Kapolda Sumsel Dorong Pelayanan Optimal untuk Masyarakat

by Fajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., secara resmi membuka...

Polri Hadirkan Empat Simulator Berkuda Terlengkap di Indonesia

Polri Hadirkan Empat Simulator Berkuda Terlengkap di Indonesia

by Dwina
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memiliki empat unit simulator berkuda yang ditempatkan di Ditpolsatwa Baharkam Polri....

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Kalangan Atlet Panjat Tebing

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Kalangan Atlet Panjat Tebing

by Wawan
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 10 Maret 2026 - Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh...

Banjir di Serang Belum Surut, 84 Warga Masih Mengungsi

Banjir di Serang Belum Surut, 84 Warga Masih Mengungsi

by Wawan
10 March 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang, Banten, melaporkan bahwa sebanyak 84 warga masih mengungsi akibat banjir...

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

by Wawan
10 March 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (10/3/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Ternate, Maluku Utara

by Dani
10 March 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Arema Incar Kemenangan Perdana Hadapi Borneo FC

Serangan Perdana Arema, Incar Tiga Poin Pertama Tatap Borneo FC

17 August 2024
Kekayaan DKI Makin Moncer: Kucuran Dana APBD Melonjak 4,60%

Kucuran Dana Mengalir: APBD DKI 2024 Melonjak 4,60%

9 August 2024
PSG Gagal Lolos ke 8 Besar Liga Champions Usai Imbang Lawan Newcastle

PSG Gagal Lolos ke 8 Besar Liga Champions Usai Imbang Lawan Newcastle

30 January 2026

Sadis! Dua Remaja Tega Membunuh Demi Sneakers Yeezy

15 April 2020
TNI AD Sediakan Air Bersih untuk Pengungsi di Delung Sekinel, Aceh Tengah

TNI AD Sediakan Air Bersih untuk Pengungsi di Delung Sekinel, Aceh Tengah

14 January 2026
Kejaksaan dan Disdikbud Singkawang Adakan Lomba Antikorupsi untuk Pelajar

Kejaksaan dan Disdikbud Singkawang Adakan Lomba Antikorupsi untuk Pelajar

11 December 2025
Kepala BNPB Distribusikan Bantuan Stimulan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Kepala BNPB Distribusikan Bantuan Stimulan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

5 March 2026

Artikel Terbaru

Ancaman Terhadap Populasi Komodo: Degradasi Habitat dan Perburuan Liar

Ancaman Terhadap Populasi Komodo: Degradasi Habitat dan Perburuan Liar

10 March 2026
Tantangan Perlindungan Pensiun di Indonesia Masih Besar

Tantangan Perlindungan Pensiun di Indonesia Masih Besar

10 March 2026
Tantangan dan Peluang Kesetaraan Perempuan di Era Postmodern

Tantangan dan Peluang Kesetaraan Perempuan di Era Postmodern

10 March 2026
Tahun 2026: Momen Krusial untuk Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

Tahun 2026: Momen Krusial untuk Penguatan Ekosistem Halal di Indonesia

10 March 2026
Menteri Agama Dorong Peningkatan Kompetensi Bahasa Inggris di Kemenag

Menteri Agama Dorong Peningkatan Kompetensi Bahasa Inggris di Kemenag

10 March 2026
BPJS Kesehatan Jamin Layanan Optimal Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Jamin Layanan Optimal Selama Libur Lebaran 2026

10 March 2026
Persib Bandung Menang Telak 3-0 atas Persik Kediri di BRI Super League

Persib Bandung Menang Telak 3-0 atas Persik Kediri di BRI Super League

10 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1787 shares
    Share 715 Tweet 447
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.