Usai di Copot! Eks Ketua MK Anwar Usman Protes Sidang Etik MKMK Dianggapnya Langgar Aturan ~ Headline.co.id (Jakarta). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya setelah menjalani persidangan etik yang kontroversial. Sidang etik tersebut diprakarsai oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan berakhir dengan pemecatan Anwar Usman, setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat.
Baca juga: Polres Sleman Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPBU Yogyakarta Yang Mengegerkan Publik
Anwar Usman memprotes keras proses sidang etik yang dianggapnya melanggar aturan. Menurutnya, sidang etik seharusnya dijalankan secara tertutup, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Namun, MKMK memutuskan untuk mengadakan sidang terbuka bagi pemeriksaan para pelapor, sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, tetap berlangsung secara tertutup.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar Usman dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Baca juga: Bocah SD Alami Pembengkakan Otak Setelah Dipukul Teman Sekelas, Polisi Telusuri Kasus Ini
Anwar Usman berpendapat bahwa langkah MKMK ini menyalahi tujuan pembentukannya, yang seharusnya menjaga martabat para hakim konstitusi baik secara individu maupun institusional.
“(Sidang terbuka) tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional,” ujar Anwar.
Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan yang berbeda. Menurut Jimly, sidang etik sejatinya ditujukan untuk menjaga kehormatan sembilan hakim MK dan hak-hak mereka sebelum diputus bersalah melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pesisir Selatan Kulon Progo
“Kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup,” kata Jimly.
Jimly juga menjelaskan bahwa sidang etik bisa dilakukan secara terbuka bagi pihak yang merasa tidak dirugikan oleh proses ini. Hal ini merupakan contoh dari “moral reading of the law,” yaitu bahwa sidang etik harus tertutup bagi pihak yang dirugikan dan dibuka bagi pihak yang tidak merasa dirugikan.
MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pembuatan putusan gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Nomor 90/PUU-XXI/2023). Sebagai akibatnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Malu Omongan Tetangga, Seorang Ibu di Gunungkidul Tega bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diberikan oleh MKMK memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebuah keputusan yang tidak hanya berdampak pada Anwar Usman, tetapi juga memiliki keterkaitan keluarga yang signifikan.
Keputusan kontroversial ini telah menimbulkan berbagai komentar dan perdebatan di kalangan masyarakat dan pihak terkait, dan masih menimbulkan pertanyaan tentang tata cara dan transparansi dalam menangani etika dan perilaku hakim konstitusi di Indonesia.
Terimakasih telah membaca Usai di Copot! Eks Ketua MK Anwar Usman Protes Sidang Etik MKMK Dianggapnya Langgar Aturan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Jawa Timur Raih Prestasi Gemilang Sebagai Juara Umum di STQH Nasional XXVII Jambi 2023





















