Headline.co.id (Jogja). Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan General Manager (GM) Burza Hotel Jogja, berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit atau kredit fiktif di Perusahaan Daerah Badan Pelayanan Perbankan Rakyat (Perumda BPR) Bank Jogja. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,5 miliar.
Baca juga: Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Artis Berinisial RK Terkait Kasus Dugaan 2 Video Porno
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, HS langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah status HS berubah dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 5 Oktober 2023.
“Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 5 Oktober 2023, di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” kata Anshar, seperti dilansir dari Antara pada Kamis (5/10/2023).
Kasus penyimpangan ini berkaitan dengan fasilitasi pemberian kredit yang diberikan oleh Perumda BPR Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Jogja selama periode 2018 hingga 2019. Dalam pengajuan permohonan kredit, HS sebagai GM diduga menggunakan nama-nama pegawai swasta Burza Hotel Yogyakarta untuk mengelabui pihak bank.
Baca juga: Tragedi Miras Oplosan Merenggut 7 Nyawa di DI Yogyakarta
Anshar menjelaskan bahwa dalam dokumen persyaratan kredit, terungkap bahwa isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. “Ada manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS,” ujar Anshar.
Setelah uang kredit disetujui dan cair, Anshar melanjutkan, uang tersebut tidak diterima atau digunakan oleh pegawai yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit tersebut. Sebaliknya, uang tersebut diterima, digunakan, dan dinikmati oleh tersangka HS untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk usaha.
Anshar mengungkapkan bahwa ada lima pegawai yang namanya digunakan, sehingga total jumlah kredit yang dikucurkan oleh Bank Jogja mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Ada beberapa pegawai yang awalnya diberikan uang, tetapi kemudian uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan bahwa tindakan HS telah menyebabkan kredit macet pada bank pelat merah tersebut pada awal pandemi Covid-19. “Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1.577.383.546,28,” kata Anshar.
Tersangka HS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Ancaman Preman Minggir Sleman Perkosa 2 Remaja Dibawah Umur





















