Contents
Barang Bukti Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun
Kasat Reskrim Polres OKU Timur segera memerintahkan KBO Reskrim Ipda Nabil beserta Kanit Pidum Ipda Rozi dan anggota opsional SW Martapura untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Kemenparekraf Gelar FAM Trip bagi Influencer India untuk Tingkatkan Kunjungan Wisman ke Indonesia
“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, pada hari Minggu, 25 Juni 2023.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku meliputi satu topi warna hitam, satu singlet warna putih yang berlumuran darah, dan satu pisau sebagai senjata tajam.
Baca juga: Berbakti Kepada Orang Tua Dikenal Dengan Istilah? Ini Makna Lengkapnya
Hukuman Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambahnya.
Terimakasih telah membaca Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kronologinya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah Lengkap dengan Doa dan Keutamaan


















