Peras Pacar Atau Video Seks Disebar ke Suami, Kakek 62 Tahun Diringkus Polres Kulon Progo ~ Headline.co.id (Kulon Progo). Polisi berhasil mengamankan kakek berinisial TSI (62) di sebuah penginapan di Girimulyo, Kulon Progo. Kakek berusia 62 tahun ditangkap setelah mengancam dan memeras kekasihnya yang berusia 31 tahun di Kulon Progo, DIY.
Baca juga: Adhitia Sofyan: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sesuatu di Jogja Hey Cantik Coba Kau Catat
TSI mengancam kekasihnya AN (31) perempuan asal Kalibawang, Kulon Progo. Kakek tersebut mengancam menyebarkan video seks dengan sang kekasih bila tak memberikan sejumlah uang.
“TKP di Nanggulan Kulon Progo. Korban inisial AN (31) perempuan alamat Kalibawang, Kulon Progo,” kata Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, kepada wartawan di Kulon Progo, Selasa (9/5).
Kakek TSI merupakan pria asal pekanbaru, riau dan di tangkap pada Sabtu (6/5) lalu di sebuah penginapan di Girimulyo, Kulon Progo.
Baca juga: Daftar Nomor Telepon Darurat Penting Polisi, Rumah Sakit di Jogja
Kajadian bermula pada bulan Januari 2022 lali, awalnya korban datang untuk berobat di sebuah klinik di wilayah Nangulan. Korban mengisi formulir termasuk nomor ponsel.
Kemudian pelaku yang merupakan terapis klinik tersebut menghubungi korban dan bertanya terkait perkembangan kesehatan. Pelaku juga menyarankan agarmelakukan pengobatan secara rutin.
Baca juga: Cari Klinik Kecantikan di Jogja, ini Rekomendasi Terbaik Harga Bersahabat
Melalui chat, Tersangka juga membujuk korban untuk menjadi pacar. Selang beberapa waktu korban mau dijadikan pacar oleh pelaku. Padahal keduanya sama-sama sudah berkeluarga.
Agus menuturkan bahwa antara korban dan pelaku sudah beberapakali berhubungan badan. Pada saat hubungan badan itu tersangka melakukan perekaman.
“Korban sempat melarang hal tersebut. Namun tersangka berdalih untuk kenangan saja dan tak akan disebarkan,” Jelasnya.
Baca juga: Alamat, Fasilitas dan Harga Tiket Masuk Mini Zoo Jogja Exotarium
Namun saat korban akan mengakhiri hubungannya tersangka menolak. Tersangka justru mengancam akan memberi tahu suami korban.
Kemudian, tersangka meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika mau hubungan ini tak dibocorkan ke suami korban.
“Merasa terancam dan takut korban menyanggupi permintaan tersangka,” katanya.
Baca juga: Parangtritis, Pesona Wisata Pantai di Jogja
Pada 27 Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Tetapi sang kakek tetap ngotot meminta Rp 10 juta lagi dari korban. Merasa diperas, kasus kemudian dilaporkan polisi pada 6 Mei 2023.
“Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bekasi Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Pelaku pun terancam pasal 368 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 9 tahun penjara.
Sementara itu, TSI mengaku tindakannya ini hanya spontanitas semata. Selama ini dia sudah 6 bulan menjalin asmara dengan korban. “Buat ditonton saja (hasil rekamannya),” kata TSI.
Terimakasih telah membaca Peras Pacar Atau Video Seks Disebar ke Suami, Kakek 62 Tahun Diringkus Polres Kulonprogo semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Polres Serang Berhasil Ringkus Sindikat Perampasan Motor Modus Debt Collector





















