Polres Bekasi Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas ~ Headline.co.id (Bekasi). Polres Metro Bekasi Kota akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Kebijakan tersebut diterapkan karena banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.
Baca juga: Momen Presiden Filipina Ungkap dan Ibu Negara Jatuh Cinta dengan Keindahan Labuan Bajo
“Padahal, sebelum Lebaran ini kami sudah kurangi tilang manual. Kami lebih banyak melakukan imbauan kepada pengendara yang melanggar. Nanti, kami akan mulai lagi memberlakukan penilangan. Artinya, anggota akan kami diberikan lagi surat tilang,” tegas Kapolres Bekasi Kota Kombes. Pol. Dani Hamdani, S.I.K., M.P.M., Rabu (10/5/23).
Kombes Pol. Dani menjelaskan, kategori pelanggaran yang akan ditilang manual, di antaranya pengendara yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi seperti tak menggunakan helm, bonceng tiga, melawan arus dan knalpot brong (bising).
“Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan lantaran fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Jika nantinya ETLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi,” tutupnya.
Terimakasih telah membaca Polres Bekasi Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Kegunaan Implementasi Odoo ERP untuk Proses Bisnis




















