Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan (AKP) terkait dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. Kapal tersebut dihentikan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 2 Oktober 2026 pukul 14.30 WIT saat beroperasi di Laut Aru dan Arafura, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. KKP menindaklanjuti kasus itu untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang perikanan sekaligus memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi awak kapal serta nelayan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan perkembangan penanganan tersebut dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026). Menurut dia, KM Maulana 23 diketahui sedang menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi ketika dihentikan petugas di wilayah perairan Laut Aru.
KM Maulana 23 Membawa Sekitar 1 Ton Cumi
Pemeriksaan awal yang dilakukan petugas patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP mencatat kapal ikan tersebut memiliki tonase 89 GT. Petugas juga menemukan muatan sekitar 1 ton cumi di dalam kapal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pung mengatakan, keberadaan KM Maulana 23 terpantau melalui Vessel Monitoring System (VMS) ketika kapal itu beroperasi di Laut Aru. Setelah dihentikan, kapal bersama seluruh awaknya dibawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” ungkap Pung Nugroho Saksono.
Pengamanan kapal dilakukan setelah dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan menjadi perhatian dan beredar di media sosial. KKP kini memeriksa kapal, awak kapal, serta kegiatan operasionalnya untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.
KKP Lakukan Pemeriksaan dan Tangguhkan Izin Operasional
Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP sedang melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23. Pemeriksaan itu mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain yang berkaitan dengan operasional kapal.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23. Penangguhan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal.
Ditjen PSDKP juga akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan. Koordinasi itu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KKP Tegaskan Perlindungan bagi Awak Kapal
KKP menyatakan penindakan terhadap KM Maulana 23 merupakan bagian dari mandat pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi nelayan saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal 39 ayat (1) aturan itu menyatakan bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tindakan cepat diambil setelah KKP memperoleh informasi mengenai tayangan dugaan penganiayaan yang beredar di media sosial. Menurut dia, penindakan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah untuk menjaga ketertiban kegiatan penangkapan ikan serta melindungi awak kapal perikanan dan nelayan.
“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka dari tim tim patroli langsung melakukan tindaklanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ungkap Menteri Trenggono.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















