Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemnaker pada kuartal IV 2026 untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan dirancang sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 bagi setiap pekerja jika seluruh periode bantuan diterima. Program tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk penghujung 2026 dengan kebutuhan anggaran diperkirakan hampir Rp12 triliun. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara rinci jadwal penyaluran, kriteria penerima, maupun waktu pembaruan daftar penerima BSU terbaru.
Informasi mengenai BSU terbaru itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga dalam keterangan mengenai program pemerintah untuk kuartal IV 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan keterangan pemerintah, BSU akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 setiap bulan. Dengan demikian, jumlah bantuan yang diterima pekerja untuk keseluruhan periode mencapai Rp900.000.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU Kemnaker 2026 Rp900.000, Bukan Rp600.000
Pekerja perlu mencermati perbedaan antara BSU Kemnaker terbaru untuk kuartal IV 2026 dan skema BSU pada periode sebelumnya.
Pada penyaluran sebelumnya, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp600.000. Informasi skema tersebut masih tercantum pada laman resmi BSU Kemnaker yang memuat program BSU 2025.
Sementara itu, program yang diumumkan pemerintah pada 30 September 2026 menggunakan skema Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Apabila diberikan penuh untuk tiga bulan, total BSU terbaru menjadi Rp900.000 per pekerja.
Rinciannya sebagai berikut:
BSU per bulan: Rp300.000
Periode bantuan: tiga bulan
Total bantuan: Rp900.000
Sasaran: sekitar 13,3 juta pekerja
Kebutuhan anggaran: hampir Rp12 triliun
Periode program: kuartal IV 2026
Meski program telah diumumkan, pemerintah dalam keterangan tersebut belum merinci tanggal pencairan BSU Kemnaker, mekanisme penyaluran terbaru, serta persyaratan yang akan digunakan untuk menentukan 13,3 juta pekerja penerima.
Apakah BSU Kemnaker Oktober 2026 Sudah Bisa Dicek?
Pengumuman pemerintah mengenai BSU terbaru tidak serta-merta berarti daftar penerima sudah dapat diketahui.
Dalam keterangan mengenai program kuartal IV 2026, pemerintah baru mengumumkan besaran bantuan, periode program, jumlah sasaran, serta perkiraan anggaran. Jadwal penyaluran dan kriteria pekerja penerima belum dirinci.
Karena itu, pekerja perlu membedakan antara pengumuman bahwa program BSU akan kembali diberikan dengan pengumuman resmi mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang mengklaim pendaftaran BSU terbaru telah dibuka melalui tautan yang disebarkan melalui WhatsApp, Telegram, Facebook, maupun media sosial lainnya.
Link Resmi Cek BSU Kemnaker
Kanal resmi yang dapat digunakan pekerja untuk memantau status BSU Kemnaker adalah:
bsu.kemnaker.go.id
Laman tersebut dikelola Kementerian Ketenagakerjaan dan menyediakan fasilitas pengecekan status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Pada mekanisme BSU sebelumnya, langkah pengecekan dilakukan dengan cara:
- Mengakses bsu.kemnaker.go.id.
- Memasukkan NIK sesuai KTP.
- Mengisi kode keamanan atau captcha.
- Memilih tombol “Cek Status”.
- Melihat informasi status penerima yang ditampilkan.
Laman resmi BSU Kemnaker menyebut data calon penerima program sebelumnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme program BSU 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa ketentuan tersebut merupakan mekanisme pada periode BSU sebelumnya. Untuk BSU kuartal IV 2026, rincian kriteria dan mekanisme terbaru masih perlu menunggu pengumuman pemerintah.
Syarat BSU pada Penyaluran Sebelumnya
Sebagai referensi, laman resmi BSU Kemnaker mencantumkan sejumlah persyaratan yang digunakan dalam penyaluran BSU sebelumnya.
Persyaratan tersebut meliputi Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Program sebelumnya juga memprioritaskan pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Selain itu, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Apabila kemudian ditemukan penerima tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Persyaratan periode sebelumnya tersebut belum dapat otomatis dianggap sebagai persyaratan BSU kuartal IV 2026 sampai pemerintah menerbitkan ketentuan terbaru.
Bagaimana Penyaluran BSU Sebelumnya?
Dalam mekanisme BSU sebelumnya, pekerja yang memenuhi persyaratan dan memiliki rekening Bank Himbara menerima bantuan melalui rekening bank.
Bank penyalur yang tercantum pada laman BSU Kemnaker meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk BSU kuartal IV 2026, pekerja masih perlu menunggu penjelasan pemerintah mengenai apakah mekanisme penyalurannya akan menggunakan pola yang sama atau terdapat perubahan.
Waspada Link Palsu Mengatasnamakan BSU Kemnaker
Kembalinya program BSU berpotensi membuat informasi mengenai bantuan tersebut ramai dicari masyarakat. Kondisi ini juga dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan tautan yang mengatasnamakan pendaftaran maupun pengecekan penerima BSU.
Pekerja sebaiknya tidak memberikan NIK, nomor rekening, password, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan BSU.
Informasi mengenai pendaftaran atau pencairan yang berasal dari tautan tidak resmi juga perlu diperiksa kembali sebelum masyarakat memasukkan data pribadi.
Untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pekerja dapat memantau situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id serta kanal resmi pemerintah.
Kapan BSU Rp900.000 Cair?
Hingga pengumuman pemerintah pada 30 September 2026, belum terdapat rincian tanggal pencairan BSU Rp900.000 kepada pekerja.
Informasi resmi yang telah disampaikan pemerintah adalah program tersebut disiapkan untuk kuartal IV 2026 dengan skema Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Karena itu, kabar yang menyebut tanggal tertentu sebagai jadwal pasti pencairan perlu diperiksa kembali selama belum terdapat pengumuman resmi pemerintah.
Pekerja juga perlu menunggu pembaruan mengenai persyaratan, data penerima, serta mekanisme penyaluran sebelum menyimpulkan bahwa dirinya masuk dalam daftar penerima BSU Kemnaker 2026.
FAQ BSU Kemnaker 2026
Apakah BSU Kemnaker 2026 kembali diberikan?
Ya. Pemerintah pada 30 September 2026 mengumumkan akan kembali memberikan BSU untuk kuartal IV 2026 kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Berapa BSU yang akan diterima pekerja?
BSU disiapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Apabila diberikan untuk seluruh periode, total bantuan mencapai Rp900.000 per pekerja.
Apakah BSU terbaru masih Rp600.000?
Skema Rp600.000 merupakan BSU pada periode sebelumnya, yakni Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Program kuartal IV 2026 yang baru diumumkan pemerintah menggunakan periode tiga bulan atau total Rp900.000.
Kapan BSU Kemnaker 2026 cair?
Pemerintah belum merinci tanggal pencairan dalam pengumuman program pada 30 September 2026.
Apakah syarat penerima BSU 2026 sudah diumumkan?
Kriteria rinci penerima BSU terbaru kuartal IV 2026 belum dijelaskan dalam pengumuman tersebut. Ketentuan yang saat ini tersedia di laman BSU Kemnaker masih memuat mekanisme penyaluran sebelumnya.
Di mana cek BSU Kemnaker?
Pekerja dapat memantau kanal resmi melalui bsu.kemnaker.go.id. Pada mekanisme sebelumnya, pengecekan dilakukan menggunakan NIK dan kode keamanan.
Apakah perlu mendaftar melalui link WhatsApp?
Pekerja sebaiknya tidak memasukkan data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Informasi mengenai BSU perlu diperiksa melalui laman resmi Kemnaker.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















