Headline.co.id, Tangerang ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika tersembunyi yang memproduksi etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari rumah di Cluster Hawai Cove 6, polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, ribuan cartridge kosong, serta ratusan pod berisi cairan yang diduga etomidate. Bahan-bahan tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan laboratorium etomidate di PIK 2 tersebut pada Selasa (29/9/2026). Menurut dia, lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan,” kata Vernal.
Penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CF (27). Polisi memperoleh informasi bahwa CF berada di kawasan PIK 2.
Petugas mengamankan CF pada Senin malam (21/9) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat diamankan, CF berada bersama dua warga negara China lainnya, yakni ZD dan YX.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler. Vernal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ZD dan YX tidak ditemukan memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler,” kata Vernal.
Polisi Sita Bahan Baku dan Peralatan Produksi
Dari pemeriksaan terhadap CF, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas kemudian membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk melakukan penggeledahan.
Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pod etomidate. Barang bukti yang diamankan lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram.
Polisi juga menemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dalam berbagai ukuran.
Peralatan yang disita meliputi ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Selain itu, petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate.
“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” ucap Vernal.
CF Disebut Diperintah AC
Dalam pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC. Polisi kini menetapkan AC sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan CF, ia sebelumnya berdomisili di Fujian, China, dan mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi keduanya selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram.
“CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram,” kata Vernal.
CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
“Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi,” ujar Vernal.
CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
“Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian,” kata Vernal.
Polisi Memburu DPO dan Telusuri Jaringan
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AC. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, CF dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















