Headline.co.id, Gowa ~ Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi di Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/09/2026). Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita empat boks plastik berisi dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan. Tiga boks disita dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari Rumah Jabatan Bupati Gowa. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA dan dilakukan berdasarkan surat perintah serta izin pengadilan.
Penggeledahan untuk Memperjelas Kasus Pungli PBG Gowa
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proses perizinan PBG dan perizinan lainnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/09/2026) malam.
Menurut Hernowo, tim penyidik mencari alat bukti yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik dari dua lokasi penggeledahan.
“Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. “Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik,” tutur Hernowo.
Dua Lokasi Digeledah Tim Gabungan
Tim yang melakukan penggeledahan terdiri atas Kortas Tipidkor Mabes Polri, Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa. Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Bupati Gowa beserta kantor bagian umum serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati,” kata Hernowo.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi. Hernowo menyebut penggeledahan tersebut baru dilakukan satu kali oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel.
“Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” ujar Hernowo.
Ia memastikan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, penyidik telah mengantongi surat perintah yang ditetapkan pengadilan sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang ada kaitannya dengan ini (perkara). Pokoknya ruangan, ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan,” katanya.
Penyitaan Toyota Hiace dan Pemeriksaan Saksi
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan proses penggeledahan sepenuhnya dilakukan Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Personel Polresta Gowa bertugas mengamankan lokasi selama kegiatan berlangsung.
Sehari sebelum penggeledahan, yakni Minggu (20/09/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan itu menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Abdullah Sirajuddin Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan.
Penyidik hingga kini telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, untuk mendalami transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















