Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dan pelayanan vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan.
baca juga: Intip Kapasitas dan Fasilitas Rumah Sakit Modular Pertamina Tanjung Duren Yang Diresmikan Jokowi
Penandatanganan kerja sama dilakukan secara virtual, Jumat (6/8). Kerja sama ini sebagai upaya terhadap percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, dalam hal ini Kementerian Kesehatan diwakili oleh Sekretaris Jenderal drg. Oscar Primadi, MPH, maka Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.
Data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital COVID-19.
baca juga: Insiden Kebakaran di SPBU Pangkep 1 Orang Tewaskan dan 2 Orang Luka
Sehingga diharapkan akan membantu para pihak baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan indentitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi.
Drg. Oscar mengatakan dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.
“Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” katanya.
Kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemenuhan target dan realisasi pelaksanaan vaksinasi. Dengan sistem pendataan yang baik maka akan terwujud target vaksinasi dan penurunan tingkat penularan COVID-19.
Pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan COVID-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan. Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penangangan COVID-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data.
baca juga: BMKG Beberkan Penyebab Gempa Bumi di Kota Agung Tanggamus Jumat Petang

















