Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Andi Surya Salah Memahami Peraturan Perkeretaapian

Dwina by Dwina
7 years ago
in Nasional, Opini
397 25
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Andi Surya bersama dengan rombongan BAP DPD RI mendatangi Pemkot Cirebon dengan tujuan menyelesaikan konflik lahan antara Keraton Kasepuhan dengan PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon. Rombongan tersebut terdiri dari Abdul Gafar Usman, Ayi Hambali, Andi Surya, Daryati Uteng, Lalu Suhaimi dan Marhany V.P.

You might also like

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

28 November 2025
Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

28 November 2025

Seperti biasa, Andi Surya serta merta mengatakan hal yang tidak masuk akal dalam kesempatan ini. Ia meragukan fakta yuridis sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN. Tidak hanya itu, lagi-lagi ia juga menekankan pada UU perkeretaapian dimana hak operasional PT KAI (Persero) hanya 6 meter kiri dan kanan rel.

Dalam kesempatan itu Andi Surya juga mengatakan bahwa masyarakat telah menempati dan merawat lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun sehingga BPN wajib mengeluarkan sertifikat hak milik bagi warga sesuai dengan UU Pokok Agraria.

Pada dasarnya pernyataan yang dikeluarkan oleh Andi Surya dari kasus satu dengan kasus lainnya sama. Ia menganggap bahwa Grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT KAI (Persero) tidak sah dan tidak kuat dimata hukum.

Dari pernyataannya selama ini jelas terlihat bahwa Andi Surya tidak memahami Undang-Undang, baik UU tentang Perekeretaapian maupun UU Pokok Agraria yang selama ini selalu dijadikan senjata. Bagaimana jadinya jika semua orang memiliki pandangan yang sama dengan Andi Surya terkait UUPA tahun 1960? Bisa dipastikan banyak lahan negara yang diserobot oleh masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian pasal 58 poin satu dan dua disebutkan bahwa batas ruang milik jalur kereta api diukur dari batas paling luar sisi kanan dan kiri paling sedikit adalah enam meter. Hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Andi Surya. Dari sini sudah terlihat bahwa ia tidak memahami peraturan perekeretaapian, lantas apakah pernyataan nya selama ini dapat dipercaya? Tentu jawabannya tidak!

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Andi Surya sempat dilaporkan atas dugaan pencemaraan nama baik terhadap institusi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Ia dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang dinilai mendiskreditkan kampus tersebut terkait persoalan kasus oknum dosen UIN yang diduga mencabuli mahasiswinya.

Sebagai salah satu politisi sudah menjadi kewajiban baginya untuk santun dalam bertutur kata. Tidak menutup kemungkinan suatu saat pihak PT KAI (Persero) melaporkan atas berbagai tuduhan yang selama ini ia lontarkan.

PT KAI (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak berdasarkan peraturan dan UU, termasuk dalam hal pendayagunaan aset mereka. Dasar mereka dalam pendayagunaan aset adalah Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara serta Keputusan Direksi terkait pendayagunaan aset di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Bukti kepemilikan berupa Grondkaart pun memiliki landasan hukum yang kuat dan sah. Grondkaart sendiri sudah terbukti legal secara hukum karena dalam beberapa kasus penyerobotan tanah, PT KAI (Persero) dapat memenangkan kasus tersebut tentunya dengan barang bukti Grondkaart.

Tags: LampungPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

by Ari Wibowo muhammad
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 27 September 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan Polri Award in Support of UN HeForShe...

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

by Wawan
28 November 2025
0

Headline.co.id, Mataram ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Pasukan Gegana Korps Brimob Polri, Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda...

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal)....

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ 26 November 2025 - Densus 88 AT Polri bersama seorang mantan narapidana terorisme (napiter) mengadakan kegiatan Sosialisasi...

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Depok ~ 27 November 2025 - Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Belitung ~ Pangkal Pinang, 25 November 2025 - Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan menyelenggarakan Kuliah Umum dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Harga Tiket Masuk Pantai Ngrenehan

Berkenalan dengan Pantai Ngrenehan: Pesona Tersembunyi di Selatan Yogyakarta

22 March 2025
Pemadam Kebakaran Sedang berusaha memadamkan Kebakaran ruang oven pengeringan kayu jati milik CV. Jati Lestari

Kronologi Kebakaran Ruang Oven Pengeringan Kayu di Jetis, Kerugian Ratusan Juta

18 October 2024
Detik-detik Video Kecelakaan Maut di Wiyoro Bantul

Video Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil HR-V Tabrak 2 Motor di Wiyoro Bantul, Satu Orang Tewas

30 March 2025

Pascabanjir Cirebon, Warga Bersama Tim Gabungan Bersihkan Sisa Material Lumpur

4 March 2022
99 Asmaul Husna: Urutan dan Pesan Spiritual yang Memukau

99 Nama Terindah Allah: Urutan dan Maknanya yang Menakjubkan

10 August 2024
Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat Dan Biayanya

BPKB Motor Hilang? Begini Prosedur, Syarat Hingga Biaya Mengurusnya

15 September 2025
Polisi dan Tim Medis Melakukan Evakuasi Korban Kecelakaan di Godean Sleman

Kecelakaan Lalu Lintas di Godean: Sepeda Motor Tabrak Dump Truk, Dua Korban Luka Serius

7 February 2025

Artikel Terbaru

PMI Temanggung Adakan Pelatihan Manajemen Ambulans untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

PMI Temanggung Adakan Pelatihan Manajemen Ambulans untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

28 November 2025
Pemko Dumai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Pemko Dumai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

28 November 2025
Komdigi Soroti Pentingnya Etika dan Regulasi AI dalam Redaksi Modern

Komdigi Soroti Pentingnya Etika dan Regulasi AI dalam Redaksi Modern

28 November 2025
Kemkomdigi Soroti Bahaya Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Kemkomdigi Soroti Bahaya Perangkat Telekomunikasi Ilegal

28 November 2025
Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

28 November 2025
Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

28 November 2025
Generasi Muda Didorong Menjadi Pemimpin Digital di Era Teknologi

Generasi Muda Didorong Menjadi Pemimpin Digital di Era Teknologi

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.