Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pihak lain.
Dalam konferensi pers usai usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (15/2), Listyo menyampaikan bahwa dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan.
baca juga: Pindah Lokasi Baru, Tempat Sate Ratu Makin Asik dan Nyaman
Sehingga, Listyo memerintahkan jajarannya untuk lebih slektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.
Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).
“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik,” ucap dia lagi.
Restorative justice atau upaya keadilan restoratif yang disebut Listyo, merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini kadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.
Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban.