Menurutnya, situasi itu menepis anggapan bahwa terpuruknya Bank Banten disebabkan oleh pengalihan RKUD, justru sebaliknya, penyebab dari RKUD dialihkan karena Bank Banten terlebih dahulu mengalami kesulitan likuiditas yang kritis.
baca juga: Herman HN: Dijadwalkan 9 Desember Anggaran Pilkada Bandarlampung Tak Ada Perubahan
“Pemindahan RKUD didasarkan pada fakta bahwa Bank Banten terlambat menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota untuk bulan Januari 2020 sebesar Rp.190 milyar lebih. Kemudian Bank Banten tidak dapat memenuhi perintah BUD untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp 181,61 miliar lebih hingga saat ini,” ungkap Rina.
“Selain itu, di tengah gencarnya penanganan Covid-19, Bank Banten tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga. Salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp 11,21 miliar lebih,”tambahnya.
Pemindahan RKUD, lanjut Rina, sebagai upaya menyelamatkan dana kas daerah sekaligus melakukan upaya penyelamatan Bank Banten, dalam rangka menjalankan perintah perundang-undangan. Jika tidak dilakukan, maka potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan di Bank Banten akan semakin besar. Saat ini dana kas daerah sebesar Rp. 1,9 triliun masih tertahan di Bank Banten.
baca juga: PLN Keluarga Skema Untuk hindarkan Pelanggan Mengalami Lonjakan Tagihan pada Juni
Ditegaskan, Pinjaman Daerah hingga saat ini sama sekali belum direalisasikan. Pemprov Banten harus mengkalkulasi dengan baik serta menempuh prinsip dan prosedur pinjaman daerah yang sesuai dengan aturan, sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi dan menekan kerugian semaksimal mungkin.
Dijelaskan Rina, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 900 miliar lebih telah digunakan pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 655 miliar. Sisanya, Rp245 miliar lebih sudah digunakan pada saat realokasi dan refocusing 3 untuk penanganan Covid-19.
baca juga: Gunakan Protokol Kesehatan yang Ketat, Presiden Jokowi Salat Jumat di Masjid Baiturrahim
“Salah satu alternatif untuk menutup defisit cash flow tersebut dengan cara melakukan pinjaman daerah jangka pendek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah,” pungkasnya.

















