Headline.co.id, Suka Makmue ~ Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh berkomitmen mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk produk unggulan daerah. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, dan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwathan, di Suka Makmue.
Meurah Budiman menegaskan bahwa Nagan Raya memiliki komoditas unggulan yang layak mendapatkan perlindungan hukum melalui skema Kekayaan Intelektual. Salah satu contohnya adalah Batu Giok Nagan Raya yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) pada 2025. “Capaian ini harus terus dioptimalkan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya pada Rabu (24/6/2026).
Selain itu, Kemenkum Aceh juga mendorong percepatan pendaftaran Kopi Robusta Beutong Ateuh sebagai Indikasi Geografis, serta berbagai kekayaan komunal lainnya agar memperoleh perlindungan hukum dan memperkuat identitas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Hizbulwathan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti melalui penguatan kelembagaan dan regulasi di tingkat daerah. “Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), sekaligus mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Peran Kemenkum Aceh dalam Pendampingan Teknis
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan teknis secara intensif kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui berbagai program kolaborasi. “Kami siap mendukung dengan pendampingan teknis agar produk unggulan Nagan Raya dapat terlindungi secara hukum,” kata Purwandani.
Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak produk unggulan, karya pelaku UMKM, hasil kerajinan, dan warisan budaya Nagan Raya yang memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing, melindungi dari klaim pihak lain, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.



















