Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan proses peradilan yang adil, bukan pada opini atau sentimen yang berkembang di media sosial. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital” di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Nezar Patria menyoroti fenomena “No Viral No Justice” yang semakin marak, di mana kasus hukum baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global selama hampir satu dekade terakhir. “Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum,” jelas Nezar.
Algoritma Digital dan Tantangan Penegakan Hukum
Nezar mengingatkan bahwa algoritma platform digital tidak dirancang untuk memverifikasi fakta, sehingga rentan terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi. Hal ini dapat menggeser persepsi publik dari realitas hukum yang sebenarnya. Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat literasi digital dan menerapkan regulasi adaptif seperti UU ITE.
Pentingnya Literasi Digital
Nezar menambahkan bahwa literasi digital harus lebih dari sekadar kecakapan teknis. Generasi muda, yang tumbuh sebagai digital native, perlu memperkuat kompetensi berpikir kritis dan moralitas virtual. “Industri digital saat ini menuntut penguatan kompetensi pada aspek cara berpikir dan moralitas virtual,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengonsumsi informasi digital dan penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif dan adil.






















