HeadLine.co.id (Bandung) – Polisi menangkap tiga anggota organisasi masyarakat yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang aksesoris dan warung makan di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung pada Senin (18/5/2020) malam.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Keputusan Arab Saudi Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H Hingga 1 Juni 2020
Bahkan ketiganya disebut sempat mengacak-ngacak lapak pedagang dan warung tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kompol Hariyadi selaku Kapolsek Ujungberung.
Hariyadi mengatakan kejadian tersebut terjadi lantaran oknum ormas meminta sumbangan. Namun pedagang tidak memberikan sumbangan kepada mereka.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN Dapat Kucuran Dana 149 Triliun dari Pemerintah
“Satu hari sebeleumnya itu sudah datang dengan memperlihatkan surat minta sumbangan. Namun oleh pedagang tidak diberikan,” ucapnya pada Rabu (20/5/2020).
Selanjutnya, pelaku yang tidak diberi oleh pedagang ini marah dan kembali bersama rekannya kemudian mengacak-ngacak lapak pedagang serta warung.
Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Pada Walikota Padang
“Pelaku datang kembali ke warung tersebut dengan rekannya dan langsung melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca warung dan penganiayaan terhadap pedagang atau pemilik warung,” ucap Hariyadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungberung. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini ketiganya sudah berhasil ditahan.


















