Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Layanan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, pada Rabu (17/6/2026). Tujuan dari program ini adalah untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat agar mereka dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak layanan ini dibuka, di mana warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten Batang. Dwi Marendra, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang, menyatakan bahwa layanan jemput bola ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Layanan yang kami hadirkan meliputi pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak, pencetakan KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga legalisasi dokumen kependudukan,” jelas Dwi Marendra. Ia menambahkan bahwa layanan legalisasi dokumen menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat, terutama untuk melengkapi persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Dwi juga menekankan bahwa kehadiran layanan jemput bola sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mencapai kantor pelayanan Disdukcapil. “Dengan layanan yang hadir langsung di kecamatan, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan efisien. Ini merupakan bentuk pelayanan yang kami dekatkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi pemerintah dan tidak menggunakan jasa perantara. “Seluruh pelayanan adminduk merupakan hak masyarakat yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen secara langsung melalui layanan resmi Disdukcapil,” tegasnya.
Berdasarkan data capaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kecamatan Bandar, rasio kepemilikan KTP elektronik telah mencapai 99,57 persen, kepemilikan Kartu Keluarga 99,38 persen, dan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0–17 tahun sebesar 98,16 persen. Sementara itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tercatat sebesar 64,33 persen dan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 7,57 persen.
“Melalui layanan jemput bola yang terus digelar secara berkala, Pemerintah Kabupaten Batang berharap cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dapat terus meningkat sehingga seluruh warga memperoleh hak administrasi kependudukan secara lengkap dan tertib,” pungkas Dwi Marendra. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)




















