Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyedia layanan dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di Jawa Barat. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci untuk memastikan setiap laporan kekerasan dapat ditangani dengan cepat, terintegrasi, dan berperspektif korban.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri PPPA dalam Pertemuan Koordinasi di Indramayu, Jawa Barat, yang membahas Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pertemuan ini melibatkan Kementerian PPPA dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Polda Jawa Barat, sebagaimana dikutip dalam siaran pers KemenPPPA, Jumat (12/6/2026).
Arifah Fauzi menyatakan, “Tingginya angka pelaporan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang ada.” Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi besar untuk terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Komitmen dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta penyedia layanan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan yang lebih optimal.
Kementerian PPPA, bersama tujuh kementerian/lembaga lainnya, saat ini tengah melaksanakan proyek percontohan mekanisme pelayanan terpadu berbasis one-stop services dalam penanganan kasus kekerasan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2024. “Esensinya adalah menghadirkan layanan yang mendatangi korban, bukan sebaliknya,” ujar Arifah.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya integrasi layanan dan data antarlembaga, termasuk kepolisian, dinas sosial, dinas kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta lembaga masyarakat. Integrasi ini diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan yang cepat dan komprehensif. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan serta penegakan hukum yang berperspektif korban.
Arifah juga mendorong pembentukan UPTD PPA agar layanan perlindungan semakin mudah dijangkau masyarakat. “Edukasi publik harus terus diperkuat untuk mengubah stigma yang masih menganggap kekerasan sebagai urusan privat,” tambahnya.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengapresiasi dukungan Kementerian PPPA terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya di Indramayu. Menurut Nurul, Indramayu telah menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus melalui berbagai upaya edukasi dan kampanye yang mendorong perempuan dan anak untuk berani berbicara serta melaporkan kekerasan yang dialami. Daerah tersebut juga menjadi pilot project kampanye Rise and Speak yang diikuti oleh 11 Polda dan 25 Polres. “Kampanye ini sangat penting untuk mendorong keberanian korban dalam melaporkan kasus kekerasan,” ujar Nurul.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Mochmad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa isu pekerja migran, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan bersama. “Sinergi kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi perempuan dan anak,” kata Fajar.





















