Headline.co.id, Jakarta ~ Kepastian jadwal pelayanan merupakan salah satu kebutuhan utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan lanjutan tepat waktu, BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya penggunaan surat kontrol sebagai bagian dari proses perawatan berkelanjutan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dari dokter penanggung jawab pasien. Dokumen ini memuat jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta sesuai dengan kebutuhan medisnya. “Surat kontrol ini penting untuk memastikan peserta mendapatkan layanan lanjutan tepat waktu,” ujar Rizzky dalam keterangan BPJS yang dikutip di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Rizzky, ada dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan akan mendapatkan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai jadwal yang ditetapkan dokter. Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil evaluasi dokter juga akan memperoleh surat kontrol.
Rizzky menekankan bahwa jadwal kontrol setiap peserta dapat berbeda karena ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing. Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan memutuskan apakah pasien masih memerlukan kontrol lanjutan atau telah menyelesaikan perawatannya. Sementara itu, pasien yang selesai menjalani rawat inap juga akan mendapatkan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan yang diperlukan. “Jadwal kontrol disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter peserta masih membutuhkan pemantauan lanjutan, surat kontrol dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki. “Surat kontrol dapat diterbitkan kembali jika diperlukan,” tambah Rizzky.
Dalam pelaksanaannya, peserta JKN diimbau untuk datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Jika terdapat keperluan untuk mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan tetap memperhatikan jadwal praktik dokter yang bersangkutan. Menurut Rizzky, kepastian jadwal kontrol tidak hanya memudahkan peserta dalam mengakses layanan lanjutan, tetapi juga mendukung keberhasilan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan secara berkesinambungan. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengatur kapasitas layanan dengan lebih terencana sehingga mutu pelayanan kepada peserta tetap terjaga. “Kepastian jadwal kontrol mendukung keberhasilan terapi dan pemantauan kesehatan,” jelasnya.





















