Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polresta Barelang Berkomitmen Tindak Tegas Ujaran Kebencian di Media Sosial

wahyu by wahyu
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Polresta Barelang Berkomitmen Tindak Tegas Ujaran Kebencian di Media Sosial
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) di Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian, provokasi, serta konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui media sosial. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan hal ini dalam pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu. “Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” ujar Kapolresta pada Selasa (3/6/2026).

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana. “Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, maupun provokasi terhadap suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.

You might also like

IPW Apresiasi Polri Naikkan Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar ke Penyidikan

Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar Naik ke Penyidikan

15 September 2026
: Istimewa

Satgas Karhutla Riau Perkuat Water Bombing di Inhil dan Inhu

15 September 2026

Dalam kesempatan yang sama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook. Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam ketika seorang warga melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS. Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

RS kemudian diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji. “Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Kasatreskrim. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Kapolresta menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” tuturnya.

Tags: BatamBerita BatamHeadlinePolrestaRempang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

IPW Apresiasi Polri Naikkan Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar ke Penyidikan

Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar Naik ke Penyidikan

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Tangerang Selatan meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura ke...

: Istimewa

Satgas Karhutla Riau Perkuat Water Bombing di Inhil dan Inhu

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Riau memperkuat pemadaman melalui udara di Kabupaten Indragiri Hilir...

Atmosfer MotoGP 2026 ke Publik Lewat Road to Mandalika

Road to Mandalika Panaskan Antusiasme MotoGP 2026

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina (Persero) menggelar rangkaian Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 untuk membangun antusiasme publik...

Polres Metro Jakata Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar di...

: Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi sistem peringatan dini geospasial dengan kearifan lokal masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merumuskan strategi penanggulangan bencana yang terukur melalui konsolidasi nasional di Sleman.

Rakernas MDMC 2026 Bahas Resiliensi Bencana Berbasis Teknologi

by Lia
15 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Rapat Kerja Nasional...

Kapolri Sebut Buruh Tekstil Pahlawan Devisa, Dorong Industri Terus Tumbuh

Kapolri Dorong Industri Tekstil Tumbuh dan Sejahterakan Buruh

by Ari Wibowo muhammad
15 September 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong pertumbuhan industri tekstil berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Pesan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Babel Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polda Babel Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 December 2025
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro di Jawa Timur

Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro di Jawa Timur

9 February 2026
Kronologi Pria Meninggal Mendadak di Warung Angkringan Imogiri Bantul

Pria di Imogiri Bantul Meninggal Mendadak Saat Nongkrong di Angkringan, Polisi Ungkap Kronologi

7 May 2026
Foto Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi Digugat ke PTUN oleh Hakim Anwar Usman

24 November 2023
Polteknas Pekanbaru Sediakan Beasiswa Penuh untuk 30 Mahasiswa Meranti

Polteknas Pekanbaru Sediakan Beasiswa Penuh untuk 30 Mahasiswa Meranti

23 January 2026
Hasil Austria Vs Yordania di Piala Dunia 2026 Drama VAR hingga Gol Menit Akhir Arnautovic

7 Fakta Austria Vs Yordania: Gol Perdana Bersejarah Yordania Tak Cukup Hindarkan Kekalahan

17 June 2026
Kapolri Dorong Penguatan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum di Rakernis Bareskrim

Kapolri Dorong Penguatan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum di Rakernis Bareskrim

7 May 2026

Artikel Terbaru

Terbit SKB 3 Menteri, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Tekankan Layanan Mudik

15 September 2026
IPW Apresiasi Polri Naikkan Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar ke Penyidikan

Kasus Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar Naik ke Penyidikan

15 September 2026
Menag Minta Jajaran Responsif, Aduan Masyarakat Harus Dituntaskan

Menag Minta Aduan Masyarakat Kemenag Dituntaskan

15 September 2026
: Istimewa

Satgas Karhutla Riau Perkuat Water Bombing di Inhil dan Inhu

15 September 2026
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat membuka kegiatan Rural ICT Camp 2026 di Unit Instalasi Tambak Silvofishery Marannu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026) menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan transformasi digital di tingkat komunitas bukan terletak pada jumlah perangkat atau aplikasi yang dibangun. Foto: AYH/Komdigi

Teknologi Digital Perikanan Warga Maros Dipuji Wamenkomdigi

15 September 2026
Atmosfer MotoGP 2026 ke Publik Lewat Road to Mandalika

Road to Mandalika Panaskan Antusiasme MotoGP 2026

15 September 2026
Menag Minta PTKN Kembangkan Program Studi Sesuai Kebutuhan Umat

Menag Minta PTKN Kembangkan Program Studi Sesuai Kebutuhan Umat

15 September 2026

Popular Story

Persib U13 Juara Piala Soeratin Jawa Barat
Sepak Bola

Persib U13 Raih Gelar Juara Piala Soeratin Jawa Barat 2026

by Aditya
9 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Tim sepak bola Persib U13 berhasil menorehkan prestasi gemilang...

Read moreDetails

Pemegang HGU di Riau Diingatkan untuk Bertanggung Jawab atas Ancaman Karhutla

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Mbay, Nagakeo, NTT

Marco Bezzecchi Rebut Pole di Misano dengan Rekor Lap Baru

Produksi Jagung Banyuwangi Capai 250.596 Ton

Menteri PPPA Dorong Implementasi Pedoman Gender di Sektor Sawit

Indonesia Siapkan 1.021 Atlet untuk Asian Games 2026, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Cek Harga Beras, Bareskrim dan Polres Mesuji Pantau Stok

Kafilah Riau Tiba di Semarang, Siap Ikuti MTQ Nasional XXXI

Biksu Viral Thailand dan Dana Kuil Rp49,2 Miliar: Ini Aliran Uang, Aset yang Disita, dan Kronologi Kasusnya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.