Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti tantangan besar dalam mengungkap keberadaan pekerja anak yang tidak terlihat di Indonesia. Banyak pekerja anak belum teridentifikasi karena bekerja di sektor informal dan berada dalam situasi tersembunyi. Selain itu, belum ada pemahaman yang seragam mengenai definisi pekerja anak di masyarakat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menekankan pentingnya data yang valid dalam penyusunan kebijakan dan program penanggulangan pekerja anak. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan data yang tersedia mampu menggambarkan kondisi riil pekerja anak di lapangan. “Data menjadi fondasi suatu kebijakan. Dengan data yang valid, kita mampu menyusun kebijakan yang menjawab persoalan sekaligus merancang program yang tepat sasaran. Karena itu, data menjadi sangat krusial dalam upaya penanggulangan pekerja anak,” ujar Titi dalam Podcast Sapa KemenPPPA bertajuk Data yang Tak Terlihat, Realita Pekerja Anak di Indonesia, yang dikutip di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Titi juga menyatakan bahwa banyak aktivitas anak yang sebenarnya masuk kategori pekerja anak, namun belum dipandang sebagai pelanggaran hak anak. Akibatnya, keberadaan pekerja anak sering luput dari proses identifikasi dan pendataan. Meski pemerintah telah memiliki data agregat mengenai pekerja anak, upaya penguatan identifikasi masih diperlukan agar anak-anak yang bekerja dalam kondisi tersembunyi dapat dijangkau oleh sistem perlindungan dan memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak. Regulasi ini menjadi pedoman dalam proses identifikasi, pendataan, pemantauan, hingga penanganan pekerja anak. Pendekatan berbasis desa dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menemukan pekerja anak yang selama ini tidak terdeteksi. Kedekatan perangkat desa dengan keluarga dan lingkungan sekitar memungkinkan berbagai kerentanan anak lebih mudah dikenali.
“Program nasional akan lebih efektif jika dibawa sampai ke tingkat desa. Karena itu, penguatan kapasitas perangkat desa dan partisipasi masyarakat menjadi sangat penting agar pelaksanaan program berjalan optimal,” katanya.
Direktur Eksekutif Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK), Maria Clara Bastiani, mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja anak berada di sektor informal yang sulit dijangkau oleh sistem pendataan. Selain itu, perbedaan persepsi mengenai siapa yang termasuk pekerja anak juga menjadi hambatan dalam menemukan kasus di lapangan. “Tantangan kita sebelum menemukan data adalah menyamakan perspektif terlebih dahulu tentang siapa yang disebut pekerja anak. Di lapangan, banyak anak bekerja di sektor informal dan berada dalam situasi yang tidak mudah terlihat sehingga keberadaannya sering luput dari pendataan,” ujar Maria Clara.
Menurutnya, Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 membantu menyediakan instrumen yang sama bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk mengidentifikasi pekerja anak secara lebih akurat. “Permen ini sangat membantu karena akhirnya kita memiliki tools yang sama untuk melakukan identifikasi pekerja anak. Kami mulai memperkenalkannya di desa-desa dampingan dan membantu proses validasi agar penerapannya tepat,” katanya.
Maria Clara menambahkan, perangkat desa, kader, dan tokoh masyarakat merupakan pihak yang paling memahami kondisi anak di wilayahnya. Dengan instrumen yang tepat, desa tidak hanya dapat menemukan pekerja anak yang tersembunyi, tetapi juga berbagai persoalan perlindungan anak lainnya seperti anak putus sekolah, anak penyandang disabilitas, dan anak yang mengalami penelantaran.
Karena itu, penghapusan pekerja anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Melalui pemahaman yang sama, pendataan yang akurat, serta kolaborasi hingga tingkat desa, semakin banyak pekerja anak yang selama ini tidak terlihat diharapkan dapat ditemukan dan memperoleh perlindungan yang layak.




















