Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Gorontalo Resmikan Izin Pertambangan Rakyat Pertama untuk Koperasi

Fajar by Fajar
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
421 4
A A
0
Gorontalo Resmikan Izin Pertambangan Rakyat Pertama untuk Koperasi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama untuk koperasi, sebagai langkah legalisasi aktivitas penambangan emas rakyat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengumumkan bahwa izin tersebut diberikan kepada Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa dengan izin resmi ini, koperasi tersebut berhak mengelola wilayah pertambangan seluas 10 hektare. Sesuai ketentuan, koperasi dapat mengelola hingga 10 hektare, sedangkan individu dibatasi maksimal lima hektare. “Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” ujar Sri Wahyuni.

You might also like

SD N 8 Panarung Perluas Kolaborasi Pendidikan ke Tingkat Global

SD N 8 Panarung Bergabung dengan Global School Alliance

15 October 2026
Kemkomdigi: PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak dari Risiko Platform Digital

PP Tunas Dorong Platform Digital Perkuat Perlindungan Anak

15 October 2026

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajak pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya untuk mengikuti langkah Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dalam mengurus legalitas usaha. Proses pengurusan IPR dilakukan secara online dan terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama meliputi pemenuhan persyaratan dasar, seperti pengajuan dokumen luas wilayah berdasarkan titik koordinat, penentuan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika wilayah yang dimohonkan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pelaku usaha harus mengurus penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai izin lokasi. Dokumen PKKPR menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP untuk menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup (PKPLH), dengan catatan wilayah tambang berada di luar kawasan hutan.

Pada tahap kedua, yaitu proses perizinan, pemohon wajib mengunggah dokumen-dokumen yang telah diperoleh, dokumen identitas (KTP, NPWP, NIB), Surat Keterangan Fiskal, serta surat pernyataan domisili dari kepala desa setempat. Dokumen tambahan seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika berada di kawasan hutan, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) juga wajib dipenuhi.

Sebagai bagian dari sosialisasi dan transparansi publik, Dinas PMPTSP mengarahkan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan untuk berkonsultasi langsung ke kantor dinas atau menjadikan Koperasi Cahaya Dengilo sebagai rujukan percontohan. (mcgorontaloprov/isam)

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita GorontaloGorontaloHeadlinePemerintahProvinsi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

SD N 8 Panarung Perluas Kolaborasi Pendidikan ke Tingkat Global

SD N 8 Panarung Bergabung dengan Global School Alliance

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ SD N 8 Panarung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bergabung dengan Global School Alliance (GSA), jejaring...

Kemkomdigi: PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak dari Risiko Platform Digital

PP Tunas Dorong Platform Digital Perkuat Perlindungan Anak

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mendorong platform digital memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola...

[SIARAN PERS] Menkominfo: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

[SIARAN PERS] Presiden Tawarkan Apple Investasi Smart City di IKN

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Presiden Joko Widodo menawarkan Apple peluang investasi untuk mengembangkan smart city di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan membangun...

Enam Bulan PP Tunas, Jutaan Akun Anak sudah Dinonaktifkan Platform Tiktok dan Meta

Enam Bulan PP Tunas, Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan TikTok-Meta

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan...

Kesehatan Jadi Fondasi Kemerdekaan: Cerita KKN Kolaboratif 2025 di Lumajang

KKN Kolaboratif 2025 Lumajang Dorong Program Kesehatan Warga

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ KKN Kolaboratif 2025 di Kabupaten Lumajang menghadirkan sejumlah program kesehatan yang dirasakan masyarakat di beberapa desa. Mahasiswa...

100 Mahasiswa di Lumajang Terima Beasiswa, Enam Ditangguhkan karena IPK Rendah

Beasiswa Mahasiswa Lumajang, Enam Penerima Ditangguhkan

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menangguhkan pencairan beasiswa bagi enam mahasiswa karena tidak memenuhi batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sumatra Barat Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla Menjelang Kemarau 2026

Sumatra Barat Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla Menjelang Kemarau 2026

23 May 2026
Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

12 December 2025
Video Dewasa 13 Menit Dikaitkan dengan Poltekkes Bandung, Kemenkes Buka Suara

Video Dewasa 13 Menit Seret Nama Poltekkes Bandung, Atribut Seragam Jadi Sorotan

10 October 2026

Sering Pakai Headset? Begini Cara Mencegah Gangguan Pendengaran

1 March 2022
Gambar Webbing Sling

Webbing Sling: Fungsi, Penggunaan, dan Keunggulannya

6 December 2024
Seminar Nasional Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi Banten di HPN 2026

Seminar Nasional Bahas Peningkatan Infrastruktur Transportasi Banten di HPN 2026

8 February 2026
Kapan Awal Ramadhan 2025 Berdasarkan sidang isbat

Kemenag Akan Gelar Pemantauan Hilal Ramadan 1446 H di 125 Titik se-Indonesia

23 February 2025

Artikel Terbaru

SD N 8 Panarung Perluas Kolaborasi Pendidikan ke Tingkat Global

SD N 8 Panarung Bergabung dengan Global School Alliance

15 October 2026
Kemkomdigi: PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak dari Risiko Platform Digital

PP Tunas Dorong Platform Digital Perkuat Perlindungan Anak

15 October 2026
[SIARAN PERS] Menkominfo: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

[SIARAN PERS] Presiden Tawarkan Apple Investasi Smart City di IKN

15 October 2026
Enam Bulan PP Tunas, Jutaan Akun Anak sudah Dinonaktifkan Platform Tiktok dan Meta

Enam Bulan PP Tunas, Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan TikTok-Meta

15 October 2026
Kesehatan Jadi Fondasi Kemerdekaan: Cerita KKN Kolaboratif 2025 di Lumajang

KKN Kolaboratif 2025 Lumajang Dorong Program Kesehatan Warga

15 October 2026
100 Mahasiswa di Lumajang Terima Beasiswa, Enam Ditangguhkan karena IPK Rendah

Beasiswa Mahasiswa Lumajang, Enam Penerima Ditangguhkan

15 October 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Pengamanan Hakim dan Persidangan di PN Pati

KY Dorong Pengamanan Hakim Diperkuat Usai Kericuhan di PN Pati

15 October 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.0 Guncang Bima, NTB
Nasional

Gempa Bima Magnitudo 3,0 Berpusat 86 Km di Utara

by Dwina
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bima ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,0 mengguncang wilayah Bima, Nusa Tenggara...

Read moreDetails

Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai

Persebaya Naik ke Posisi 4 Usai Kalahkan Isenmulang FC 1-0

Tiga Emas Jadi Modal Padang Kejar Juara Umum Balap Motor Porprov

Program BSPS di Batang, Rumah Suwiyah Dapat Bantuan Rp20 Juta

Sumur Bor Batuputih Dipercepat TNI dan Warga untuk Air Bersih

Kekurangan Gizi: 7 Sinyal Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Polda Metro Jaya Sampaikan Pesan Anti-Perundungan di 7 Sekolah

Pasar Murah Disperindag Balangan Digelar di Desa Dahai

Italia Kalahkan Turki 3-1 di UEFA Nations League

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.