Headline.co.id, Banyuasin ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,85 miliar. Pemusnahan ini dilakukan di Markas Polda Sumsel, Palembang, dan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Mei 2026. Barang bukti tersebut disita dari 49 tersangka yang terlibat dalam 29 laporan polisi di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.291,38 gram, ekstasi sebanyak 680 butir, ganja kering 17.552,85 gram, serta cairan etomidate sebanyak 28 mililiter. Sebelumnya, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
Kasus narkotika ini tersebar di sembilan wilayah hukum. Wilayah Polrestabes Palembang mencatat jumlah laporan terbanyak dengan sembilan laporan polisi. Selanjutnya, wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, sementara Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing mencatat tiga laporan polisi. Wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing mencatat dua laporan polisi, serta Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing mencatat satu laporan polisi.




















