Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan lima poin penegasan dalam Ikrar Antikorupsi untuk memastikan bahwa tata kelola program pelayanan masyarakat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh komitmen ini harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pimpinan satuan kerja hingga petugas lapangan. “Hari ini kita mengucapkan ikrar tanpa korupsi. Namun, integritas bukan sekadar kalimat yang dibaca saat apel. Integritas adalah perbuatan dan keputusan yang sama, baik ketika ada maupun tidak ada yang melihat,” ujar Mensos pada Senin, 18 Mei 2026.
Lima poin penegasan tersebut mencakup menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran masyarakat prasejahtera, memastikan program prioritas Presiden seperti Sekolah Rakyat bebas dari korupsi, mewajibkan kepala satuan kerja untuk aktif mengawasi staf, memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan tertib, serta melarang penandatanganan berkas yang diragukan kebenarannya. Mensos menekankan pentingnya ketertiban administrasi untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Banyak persoalan muncul bukan karena niat awal yang salah, melainkan karena administrasi tidak tertib atau spesifikasi yang tidak diawasi. Kebiasaan kecil yang salah bisa menjadi masalah besar di kemudian hari, karena itu jangan ada toleransi terhadap penyimpangan,” tegas Mensos. Melalui ikrar tersebut, Kemensos juga mendorong transformasi budaya kerja dengan slogan “Kemensos Hemat, Layanan Hebat, Tanpa Korupsi”. Langkah ini ditujukan agar setiap penggunaan anggaran negara dapat dilakukan secara efisien, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat rentan tanpa praktik manipulasi.





















