Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Koordinator Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Gorontalo, Sarton Dali, menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aturan yang melanggar hak dasar warga negara. Pernyataan tersebut disampaikan Sarton dalam upaya memperkuat instrumen Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) melalui evaluasi produk hukum di Provinsi Gorontalo pada Senin, 11 Mei 2026.
Sarton menjelaskan bahwa evaluasi ini berfokus pada relevansi aturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dampak implementasinya di masyarakat. Berdasarkan parameter Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, tim ahli menyoroti perlunya peninjauan kembali terhadap regulasi yang sudah lama berlaku namun bersinggungan dengan hak ekonomi dan keamanan warga. “Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujar Sarton.
Fokus evaluasi ini menyasar dua regulasi spesifik, yaitu Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Kendaraan Bentor dan Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait Perda Pertambangan, Sarton menyebut adanya potensi ketidakselarasan dengan aturan tingkat nasional yang terbit lebih baru. “Perlu ada penyesuaian agar tidak terjadi konflik regulasi,” tegas Sarton.
Sementara itu, untuk regulasi mengenai Bentor, tim mengevaluasi berbagai kendala teknis di lapangan. Kajian mendalam dilakukan guna menjamin kebijakan transportasi lokal tersebut tetap mengakomodasi hak ekonomi pengemudi sekaligus menjamin standar keamanan bagi masyarakat pengguna jasa. Kegiatan ini dikemas dalam Rapat Strategis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung di Kota Gorontalo. Acara ini menghadirkan narasumber ahli, yaitu Rismanto Kodrat Ganny dan Kodrat Wahyudi Mohune selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Pertemuan ini juga melibatkan Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum Kabupaten Boalemo, serta berbagai instansi terkait untuk menyusun rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah.




















