Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri dapat membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat perluasan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhamad Syafi’i, menyatakan bahwa yayasan pesantren dapat mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren tersebut.
Wamenag menjelaskan bahwa pondok pesantren yang ingin membangun SPPG dapat memperoleh dukungan permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kemenag dan BGN tidak mewajibkan dapur harus mengikuti prototipe yang digunakan di sekolah-sekolah umum, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi pesantren masing-masing. “Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” ujar Wamenag.
Fleksibilitas juga diberikan dalam pola distribusi makanan. Pesantren yang sudah menggunakan ompreng atau wadah makan individual dapat melanjutkan sistem tersebut, sementara yang masih menerapkan tradisi makan prasmanan juga diperbolehkan. “Jadi sangat adaptif sekarang,” tambahnya.
Wamenag menambahkan bahwa regulasi saat ini sudah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun, pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren dapat lebih jelas diberi kewenangan mendirikan dapur mandiri. Meski demikian, standar dasar yang ditetapkan BGN tetap harus dipenuhi, terutama terkait kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.
Setiap SPPG wajib memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang dapat direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola. Wamenag menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran manfaat program MBG kepada seluruh pihak yang berhak menerima di bawah lingkungan Kementerian Agama. “Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” tutupnya.






















