HeadLine.co.id (Jakarta) – Pihak kepolisian Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan delapan pelaku yang tergabung dalam sindikat pengganjal mesin ATM yang berasal dari Lampung.
Diantara korbannya, yakni seorang driver ojek online bernama Muhammad Adkhan yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
⠀
Baca juga: Tiga Bus Berhasil Menyebrang ke Lampung, Polisi Minta PT ASDP Tidak Layani Pembelian Tiket
“Ini viral ada seorang driver Gojek yang mereka curhat di medsos karena merasa bahwa di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta yang dia kumpulkan selama ini selama kurun waktu tujuh tahun dia kumpulkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Yusri menjelaskan kejadian itu terjadi pada 2 April 2020 lalu. Menurut hasil pemeriksaan polisi, sindikat ini telah beraksi tiga kali sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah tiga kali laporan masuk ke pihak kepolisian.
“Ini ada sembilan pelaku tapi satu melarikan diri, DPO insial R. Ini pelaku hampir 99% kelompok Lampung,” ujar Yusri.
Sindikat pengganjal ATM ini memiliki tugasnya masing-masing, mulai dari eksekutor, mengalihkan perhatian dan sopir yang bersiap.
⠀
“Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinnya diganjal dan saat orang masukkan kartu terkendala nanti nggak akan bisa keluar. Nanti ditawarkan membantu. Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian ngintip PIN itu dua orang,” ungkapnya.
Selanjutnya, para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan. Pada saat itulah para pelaku menyedot habis uang di ATM korban.
Dalam tiga kali aksi kejahatan tersebut dilakukan, keuntungan yang didapat para sindikat ini mencapai Rp150 juta rupiah. Setelahnya pelaku juga membagi rata uang hasil kejahatannya.
⠀
Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun Selebgram Asal Medan
“Korbannya ini ada tiga yang melapor pertama, MA sopir Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta dan C ini Rp 8,5 juta,” papar Yusri.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis pada kasus yang sama. Atas kejahatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.




















