Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menemukan modus baru dalam praktik pembuangan sampah ilegal. Modus ini dilakukan dengan menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Temuan ini melibatkan satu unit kendaraan jenis pikap yang menggunakan atribut palsu untuk mengelabui masyarakat dan petugas.
Kendaraan tersebut memasang stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam di bagian depan kaca, meskipun tidak terdaftar dalam sistem pengelolaan sampah resmi pemerintah. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan ilegal yang menyalahgunakan identitas instansi. “Ini bukan angkutan LPS, melainkan angkutan LPS palsu. Mereka hanya bermodalkan stiker agar terlihat legal,” ujar Reza di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (4/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan DLHK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Petugas mendapati kendaraan tersebut sedang membuang sampah secara sembarangan di wilayah perbatasan kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan sampah resmi.
DLHK juga menegaskan bahwa seluruh armada resmi telah terdata secara lengkap, termasuk nomor polisi kendaraan. “Setelah kami periksa, kendaraan ini tidak terdaftar dalam data LPS,” tegasnya. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku diketahui sengaja beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Mereka memanfaatkan lokasi yang relatif sepi di wilayah pinggiran kota sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
DLHK menilai temuan ini menjadi peringatan untuk memperketat pengawasan, khususnya di pintu masuk dan kawasan perbatasan kota. Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal yang merusak kebersihan lingkungan. Sebagai langkah penegakan hukum, DLHK memastikan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar yang tertangkap tangan. “Ke depan tidak ada lagi peringatan. Pelanggar akan langsung dikenakan sanksi denda,” pungkasnya.






















